RIS itu ada sebagai sebuah konsekuensi perjanjian Linggajati antara Belanda dengan RI. Jadi RI sudah ada dulu baru RIS.
Dalam hasil sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 yang menyebutkan Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi. Kedelapannya itu wilayah Indonesia sekarang. Kecuali Papua yang masih dikuasai Belanda dan Timur Leste yang masih dikuasai Portugis, Sewaktu perjanjian Linggajati. RI kalah, salah satu hasil dari perjanjian itu adalah dibentuknya negera federasi, RI salah satu bagian dari federasi itu.
Wilayah RI yang diakui Belanda saat itu yaitu Sumatera, Jawa, dan Madura. Kondisi ini diperparah ketika RI kalah diperundingan Renville. Wilahnya semakin berkurang jadi sebagian Sumatera, dan sebagian Jawa, dari itu adanya negara Pasundan, Republik Maluku, Republik Sumatera Timur dan lain sebagainya.
Semua itu sebenarnya negara boneka bentukan Belanda, yang menjadi pejabatnya juga orang- orang Indonesia yang antek- antek Belanda, yang haus kekuasaan , soalnya semakin banyak negara, semakin terbuka kesempatan menjadi presiden. Akan tetapi rakyat di grassroot lebih memilih bersatu dengan RI.
Setelah menjalani Proses panjang di KMB, Belanda akhir mau juga mengakui Indonesia secara de jure, bukan hanya de facto.
Itu artinya, RI diakui sebagai negara yang berkedaulatan penuh setelah KMB, negara- negara RIS lainnya yang memang sudah bersepakat membantu RI menghadapi Belanda di KMB satu persatu membubarkan diri, hal ini sesuai dengan tuntutan rakyatnya masing- masing.
Otomatis tinggal RI lah yang tersisa, dari itu negara kita disebut NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah menjalani Proses panjang di KMB, Belanda akhir mau juga mengakui Indonesia secara de jure, bukan hanya de facto.
Itu artinya, RI diakui sebagai negara yang berkedaulatan penuh setelah KMB, negara- negara RIS lainnya yang memang sudah bersepakat membantu RI menghadapi Belanda di KMB satu persatu membubarkan diri, hal ini sesuai dengan tuntutan rakyatnya masing- masing.
Otomatis tinggal RI lah yang tersisa, dari itu negara kita disebut NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment
" Terimakasih atas kunjungannya ke blog ini, silahkan berkomentar dengan baik dan sopan "