Thursday, 31 March 2016

Pengembangan Hukum Ekonomi

Prinsip dasar dan pengembangan hukum ekonomi, tidak lepas dalam ruang lingkup kerangka hukum nasional yang sudah ada dan akan dirumuskan dalam rangka membentuk sistem hukum nasional. Sistem hukum yang dirumuskan harus mengacu pada prinsip dasar cita- cita dan politik hukum nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini penting untuk ditegaskan karena pada hakekatnya pembentukan hukum bukan merupakan tujuan akan tetapi hanya merupakan jembatan yang harus membawa bangsa indonesia pada idea yang dicita- citakan.

Seiring dengan perkembangan globalisasi, setelah ditandatanganinya Deklarasi Marrekesh tahun 1994 dan sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dengan UU No. 7 tahun 1994, perkembangan hukum ekonomi menunjuk pada pandangan dan orientasi global yang tentunya akan mempengaruhi eksistensi dan pengembangan hukum ekonomi Indonesia. Aspek yang dianggap penting yang perlu dikembangkan dan diperbarui, terutama yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan, diantaranya adalah menyangkut ketentuan hukum dalam bidang penanaman modal asing (PMA), ketentuan perpajakan, masalah pertahanan, dan hak milik intelektual (hak cipta, paten dan merek).

Dalam upaya untuk mengembangkan hukum ekonomi dan menentukan peran hukum dalam pembangunan ekonomi maka harus ditegaskan pijakan prinsip dasar pengembangannya, mengingat sekarang belum terdapat konsep yang menggambarkan eksistensi dan pengembangan hukum ekonomi secara utuh di Indonesia. Beberapa kajian hukum ekonomi yang pernah dilakukan BPHN, salah satu diantaranya yaitu pada tahun 1978 berupa pengkajian hukum ekonomi melalui simposium hukum ekonomi nasional. Pada waktu itu menteri kehakiman, Mudjono mengatakan " ... pemilihan topik hukum ekonomi dipandang penting terutama jika dikaitkan dengan perkembangan pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Hukum di Indonesia yang mengatur kehidupan ekonomi pada umumnya masih mendasarkan pada peraturan yang berasal di masa perang (kolonial) yang sudah tidak memadai lagi untuk menanggapi tuntutan ekonomi modern.

Melalui kajian- kajian intensif mulai terlihat titik temu, gambaran dan kesepakatan mengenai pokok bahasan hukum ekonomi, yang pada hakekatnya eksistensi dan pengembangannya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sebagai bagian dari pengembangan sistem hukum nasional. Prinsip dasar yang harus dijadikan pijakan untuk membentuk sistem hukum dalam rangka mengatur kegiatan ekonomi harus berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, yaitu Pasal 27 dan 33, GBHN dan Repelita.

Landasan pancasila menandaskan bahwa pembangunan ekonomi merupakan pembangunan manusia dalam rangka memanfaatkan potensi atau kekayaan alam sebagai karunia Tuhan, yang dilakukan dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan manusia Indonesia seluruhnya dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial. Pasal 27, 33 UUD 1945 dan GBHN merupakan penjabaran demokrasi ekonomi dan pembangunan, sedang Replita merupakan pijakan landasan pijakan penentu skaka prioritas pembangunan.

Pasal 27 dan 33 UUD 1945 merupakan salah satu prinsip dasar pembangunan hukum ekonomi dan teknologi dalam masa transisi menuju pembentukan hukum nasional pada era globalisasi. Dalam upaya untuk merumuskan eksistensi dan mengembangkan hukum ekonomi yang lebih utuh, yang dapat dilakukan menurut Ismail Saleh melalui (3) tiga dimensi upaya hukum, yaitu pertama pemeliharaan, kedua pembaharuan dan yang ketiga penciptaan.

Pemeliharaan, berkaitan dengan masih dipakainya peraturan perundang- undangan yang lama, tetapi yang di ambil hanya semangat dan jiwanya. Sedang penerapannya disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dimensi ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga jangan sampai terjadi kekosongan hukum. pembaharuan, berupa pembaharuan peraturan perundang- undangan yang lama agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penciptaan, berupaya upaya untuk membentuk peraturan perundang- undangan yang sebelumnya tidak ada.

Hukum Dalam Ekonomi

Perkembangan ekonomi dan perdangan antar negara dewasa ini telah membuka batas- batas kepentingan negara berdasarkan prinsip kedaulatan yang dimilikinya. Pada saat sekarang tak ada satu negarapun di dunia ini yang bisa melepaskan diri dari pengaruh globalisasi dan liberalisasi yang semakin merebak seiring dengan akan diberlakukannya era perdagangan bebas, setelah ditanda- tanganinya kesepakatan putaran Uruguay ( Uruguay round ) dalam konfrensi di Marrakah, Maroko, 1994.

Konfrensi tersebut merupakan forum perundingan internasional yang dilaksanakan dalam kerangka GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade ) yang kemudian berubah menjadi WTO ( Wold Trade Organisation ). Dengan demikian, ini merupakan awal baru keinginan masyarakat internasional yang diprakarsai negara- negara maju untuk memberlakukan perdagangan bebas, dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia.

Konsekuensinya setiap negara dituntut untuk mampu mengantisipasi dan mempersiapkan diri ekonominya, baik untuk dalam mengerti, kawasan regional maupun lebih jauh tingkat internasional . Sebagai langkah untuk mempersiapkan diri banyak negara mulai berbenah diri dengan cara melakukan perombakan struktur ekonominya melalui kebijaksanaan deregulasi.

Beberapa negara yang berada dalam suatu kawasan regional tertentu mulai melakukan kesepakatan antara negara, seperti kesepakatan untuk menghapus atau menurunkan hambatan terhadap imfort dari negara anggota yang suatu ke negara anggota lainnya, sehingga lahirlah kesepakatan regional seperti APEC ( Asia Pasific Economic Community ), AFTA ( Asean Free Trade Area ), NAFTA ( Nort American Free Trade Area ) dan Uni Eropa ( European Union ). Globalisasi telah menimbulkan dampak diberbagai bidang, sehingga ada kecendrungan munculnya negara tanpa batas ( the ends of nation state ). Kondisi semacam ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. Globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan, berupa ekonomi, politik, sosial - budaya, termasuk didalamnya aspek kejahatan. Dampak globalisasi adalah melajunya serangan liberalisasi perdagangan dan investasi oleh negara maju ke negara berkembang (Koidin, 1998: 68).

Menurut Ronald Robertson sebagaimana yang dikemukakan Satjipto Rahardjo, globalisasi adalah karakteristik hubungan antara penduduk bumi yang melampaui batas- batas konvensional, seperti bangsa dan negara. Dalam proses tersebut dunia telah diperkecil ( compressed ) serta terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai suatu kesatuan yang utuh.

Globalisasi sebagai suatu proses memang mengalami ekselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini, tetapi proses yang sesungguhnya sudah berlangsung sejak jauh dimasa silam, semata- mata karena adanya predisposisi umat manusia untuk bersama- sama hidup disuatu wilayah dan karena itu dikondisikan untuk berhubungan dan menjalin hubungan satu sama lain. Wellerstein salah seorang pemikir penting tentang globalisasi dimulai sejak abad ke- XV. Menurutnya globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia. Seiring dengan pembentuknya sistem dunia ini., kapitalis menjadi semakin kuat. Masyarakat- masyarakat di dunia memainkan peranannya di dalam sistem kapitalis dunia sebagai konsekuensi dari tempatnya dalam pembagian kerja sistematik yang mendunia ( the world systemic divition of labour ). Hubungan- hubungan politik dan militer memancarkan hubungan ekonomi yang bersifat mendasar, sedangkan kebudayaan, agama berada pada posisi pinggiran atau epiphenomental.

Istilah globalisasi dan liberalisai bermula dari suatu harapan akan munculnya kesejahteraan, kedamaian dan kebebasan, seiring dengan runtuhnya rezim komunis dinegara- negara eropa timur dan uni soviet, yang berarti berakhirnya perang dingin dengan blok barat yang diprakarsai Amerika Serikat. Maka dimulailah suatu era tatanan dunia baru ( new wold order ) dengan harapan akan diperoleh suatu kesejahteraan dan kedamaian. Upaya yang ingin dilakukan adalah menghapus pengangguran yang semakin tinggi diberbagai belahan dunia, menciptakan perdamaian dengan cara menghentikan peperangan.

Seiring dengan harapan tersebut gagasan perekonomian pasar bebas semakin merebak, setahap demi setahap upaya pengaturan perdagangan dan penghujung tahun 1940-an mulai menampakan bentuknya dan mulai diterima dibanyak negara. Dimulai dari dialog yang dikenal dengan Geneva Round 1956, Annecy Round 1949, Torquay Round 1950- 1951, Geneva Round 1947, Dillon Round 1960- 1961, Kennedy Round 1964- 1967, Tokyo Round 1973- 1979 dan Uruguay Round 1986- 1994. Untuk mengakhirinya pada tanggal 15 April 1994 sebanyak 124 negara hadir pada pertemuan tingkat menteri di Marrakesh, Maroko, setuju untuk memulai kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan yang sering dikenal sebagai GATT ( General Agreement on Tariff and Trade ) yang kemudian berubah WTO ( Wold Trade Organisation ) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. WTO ini menjadi institusi yang bertugas untuk mengawasi perdangan dunia., sekaligus menjadi forum untuk melakukan negoisasi antar negara yang menjadi anggota WTO.

John Niesbit dalam Megatrend 2000, menggambarkan bahwa dalam dasawaarsa tahun 1990-an perdagangan dunia tengah memasuki periode kemakmuran ekonomi. Ekonomi global tidak dapat dimengerti jika hanya sebagai perdagangan yang membengkak diantara 160 negara. Dunia bergerak dari perdagangan antar negara ke ekonomi tunggal. Persoalan yang timbul bagaimana cara mengatur distribusi barang, jasa dan keuntungan dalam era kemakmuran ekonomi tunggal, Siapakah yang berwenang untuk merumuskan perkara tersebut ( Jhon Niesbit dalam Imran Ds, 1995: 60 ). Persoalan- persoalan tersebut nampaknya akan semakin transparan setelah disetujuinya Konferensi Marrakesh.

Ditandatanganinya kesepakatan putaran Uruguay pada konferensi Marrakesh, merupakan suatu kemajuan besar dari perkembangan perdagangan antar negara yang terkait dengan perkembangan politik dan ekonomi internasional sebagai upaya menuju era perdagangan bebas. Dari sisi politik dan ekonomi declarasi Marrakesh merupakan keputusan internasional untuk mengatur perdagangan dunia, yang konsekuensinya harus di patuhi oleh negara- negara yang meratifikasi dan bagi negara pencetus ( negara maju ) merupakan bukti keunggulan politik untuk dapat memasukan misi dan mengatur sesuai dengan kehendak mereka , sehingga banyak kritik yang mengatakan bahwa inilah awal dari era new kolonialisme.

Beberapa hal yang penting yang disepakati melalui konfrensi Marrekash teraebu, diantaranya Pertama, Ditandatanganinya octa final yang mencakup keseluruhan hasil putaran Uruguay yang mengatur perdagangan multilateral. Kedua, Disepakatinya WTO sebagai pengganti GATT yang menjadi pelaksana seluruh hasil perundingan putaran Uruguay . Ketiga, Beberapa perjanjian yang akan diawasi WTO berupa perjanjian multilateral perdagangan barang dan jasa. Keempat, Kesepakatan penurunan tarif, tarif bea masuk, kelarifikasi dalam pengaturan anti dumping dan efisiensi dalam dispute setlement. Kelima, Mengenai TRIPs ( Trade Related Aspects of Intellectual Property Right ) berupa hak cipta, paten, merek dan produk industri, disepakati tiga hal pokok,  yaitu (a) menetapkan kesesuaian dengan perjanjian internasional  dalam hal hak cipta pada konvensi Bern dan paten pada konvensi Paris, (b) memuat norma- norma baru dengan standar kualitas yang lebih tinggi, (c) menurut ketentuan mengenai penerapan (enforcement).

Dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kerja sama ekonomi untuk menghadapi era perdagangan bebas. Dikawasan tertentu (regional) telah tercipta berbagai kerjasama. Diantaranya dikawasan Asia Pasific telah terbentuk Asia Pasific Economic Coorporation yang lebih dikenal dengan APEC, kerjasama ekonomi yang mengarah pada pasar bersama, Seperti ASEAN Free Trade Asosiation (AFTA), Uni Eroupaian (UE), dan Nort American Free Trade Asosiation (NAFTA). Disamping itu ada bentuk kerjasama yang bersifat trilateral, seperti kawasan segitiga pertumbuhan ekonomi Singapura- Johor- Riau, dan Malaysia- Thailand- Indonesia.

Bentuk kerjasama ekonomi tersebut merupakan upaya untuk lebih mengoptimalkan potensi pasar kawasan regional. Inti kerja sama tersebut adalah mekanisme pasar bebas dan keterbukaan, terbuka baik terhadap perpindahan modal (investasi) maupun arus masuk barang impor. Masing- masing negara berusaha untuk menyesuaikan ketentuan aturan hukumnya dengan melalui deregulasi yang kadang- kadang menerobos prinsip kedaulatan yang dimilikinya, menimbulkan ketidak konsistenan aturan hukum dan bertentangan dengan prinsip hukum yang sudah ada sebelumnya. Semuanya diperlukan dalam rangka untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri menuju era perdagangan bebas.

Munculnya organisasi kerjasama ekonomi dikawasan regional juga merupakan langkah alternatif untuk mengatasi kelambatan dan tidak efektinya prinsip- prinsip dalam persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan atau GATT, yang kemudian membuka mata dunia untuk perlunya mendirikan seuatu organisasi perdagangan internasional yang bisa menyelesaikan masalah ekonomi antar negara anggota. Kemudian lahirlah WTO yang mulai menjalankan tugas- tugasnya sejak 1 Januari 1996. WTO diharapkan mampu untuk dijadikan wadah untuk menyelesaikan atau mengadili para pihak yang bermasalah secara proporsional tanpa memihak, sehingga para pihak merasa puas.

Indonesia sebagai negara yang berada dikawasan asia pasifik yang oleh John Neisbit diperidiksikan akan menjadi kawasan penggerak ekonomi dunia dimasa yang tidak akan lama lagi, tentunya harus berupaya untuk mempersiapkan diri dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan dinamika ekonomi dan perdagangan. Dalam hal ini hukum, terutama hukum yang berkaitan dengan ekonomi dan teknologi akan memegang peranan penting untuk memback-up aktivitas ekonomi dalam negeri dan yang dilakukan antar negara. Untuk itu dibutuhkan langkah- langkah yang mengarah pada perlunya untuk merumuskan eksistensi hukum ekonomi, melalui upaya pemeliharaan, penciptaan dan pembaharuan hukum yang sudah ada dan perlu diadakan.

Untuk menghadapi era globalisasi, Indonesia telah melakukan langkah- langkah kongkrit dengan berupaya untuk berperan aktiv dalam aktivitas ekonomi baik untuk kawasan regional maupun yang lebih luas dari itu. Untuk kawasan asia pasifik Indonesia telah menjadi anggota APEC (Asia Pasific Ekonomi Coorporation ). Indonesia sudah berperan aktiv dalam beberapa pertemuan antara negara anggota APEC, termasuk pertemuan antara pemimpin ekonomi yang dikenal dengan APEC Economice Leader Meeting II di bogor, tahun 1994 dan pertemuan ke III di Osaka Jepang . Kesepakatan penting yang dicapai diantaranya dengan menjadikan APEC sebagai wahana untuk menghimpun kekuatan ekonomi antar negara Asia Pasifik dalam menghadapi era perdagangan bebas.

Untuk kawasan regional yang lebih spesifik, Indonesia telah berperan aktif dengan masuk sebagai anggota AFTA ( ASEAN Free Trade Area ) yang mencanangkan liberalisasi perdagangan tahun 2003. Pada tingkat yang lebih luas Indonesia  telah melakukan ratifikasi ketentuan WTO ( Wold Trade Organisation ) melalui UU No. 7 tahun 1994, yang konsekuensinya harus akan mengikat dan harus dipatuhi.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Warganegara harus tahu hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta memahami atribut- atribut kenegaraan seperti lembaga negara dan berbagai peraturan perundangan.

Dalam konteks ini pembaca (mahasiswa dan masyarakat) umumnya diajak mengkaji UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta kaitannya dengan masalah globalisasi.

Sebagaimana diketahui UU No. 32 tahun 2004 terdiri dari 16 bab dan 240 Pasal, diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2004 oleh menteri sekretaris negara oleh Bambang Kesowo. Dalam UU ini diatur tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem NKRI sebagimana diatur dalam UUD 1945. Sedangkan pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundangan.

Lebih jauh yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI.

Sebelum berlakunya UU No. 32 tahun 2004, UU yang mendahuluinya UU No. 5 tahun 1974 (masa orde baru), kemudian UU No. 22 tahun 1999 (awal reformasi) mengatur hal yang sama tentang pemerintahan daerah. Dalam UU No. 5 tahun 1974 tersebut kewenangan pemerintahan pusat sangat dominan bahkan DPRD daerah dalam memilih Gubernur, Bupati, Walikota dikendalikan atau ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sebaliknya dalam UU No. 22 tahun 1999 kewenangan DPRD daerah dalam memilih kepala daerah sangat dominan sehingga jika DPRD menolak laporan pertanggung jawaban KDH bisa jadi KDH tersebut diusulkan ke Mendagri untuk diberhentikan. Baik UU No. 22 tahun 1999 maupun UU No. 32 tahun 2004 sama- sama meletakan otonomi luas pada pemerintahan kabupaten (pemkab) dan pemerintahan kota (pemkot), sedangkan otonomi terbatas ada pada pemerintahan provinsi (pemrov).

Adapun isu- isu kritis berkenaan dengan otonomi daerah antara lain menyangkut pembantuan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Menurut UU No. 32 tahun 2004 Pasal 10 Urusan Pemerintahan yang masih dipegang Pemerintah Pusat meliputi:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Justisi/ Peradilan
5. Moneter dan Fiskal Nasional
6. Agama

Selebihnya menjadi urusan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam bentuk dinas-dinas daerah sesuai volume atau besarnya urusan pemerintahan di daerah. Kelebihan UU No. 32 tahun 2004 telah mengatur pilkada langsung yang diselenggarakan KPUD. hal- hal yang dikritis berkenaan dengan pelaksanaan ekonomi daerah yaitu pemekaran otonomi daerah baik kabupaten, kotamadya dan provinsi sebagai tidak terkendali sehingga jumlah kabupaten dan kota di Indonesia saat ini (2007) lebih kurang 450 buah. Dalam UU No. 32/2004 tidak ada istilah dati I dan dati II.

Selain itu dikritisi pula peran dan kedudukan kepala daerah kabupaten dan kotamadya sangat dominan sehingga kurang menghargai gubernur KDH provinsi. Saat ini terjadi rebutan kawasan antara dua atau lebih kabupaten kota memperebutkan  daerah- daerah yang kaya atau potensial di perbatasan kabupaten  atau kotamadya tersebut.

Definisi H.A.M

Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang integral dari eksistensi manusia. HAM melekat dan menyatu pada diri manusia sebagai makhluk yang bermartabat serta menjadi unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman prilaku manusia sekaligus melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin penghormatan martabat manusia.

Sedangkan pengertian HAM sesuai Pasal 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan semua orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Merunjuk kepada konsep dasar HAM diatas, dapat dikatakan ciri HAM adalah:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi terjadi secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal- usul sosial dan bangsa, karena HAM bersifat universal.
c. HAM tidak bisa dilanggar atau diperlakukan semena- mena.

Sejarah Singkat Perkembangan HAM.

Gagasan HAM sebetulnya dimulai sejak Zaman Yunani Kuno, yang kemudian diperjuangkan oleh John Lock, Montesquieu dan lain-lain. Selanjutnya oleh Markus Singer dituangkan dalam prinsip umum moral dan sistem keadilan bahkan menurut Aristoteles, HAM merupakan produk rasio manusia sebagai pemberian dari alam ( natural rights), lebih jauh tahun 1215 dituangkan dalam Magna Charta Libertatun. Kemudian di inggris 1679 lahir Habeas Corpus yaitu dokumen keberadaan hukum yang melarang penahanan seseorang secara sembarangan melainkan atas perintah hakim. Selanjutnya tahun 1689 (di inggris ) muncul Bill of Rights yang mengakui hak- hak parlemen serta persamaan dihadapan hukum.

Kemudian muncul The American Declaration of Independence (1776) yang menjadi dasar kemerdekaan AS. Lebih jauh 1789 lahir The France Declaration yang memuat prinsip Rule of Law serta yang dikenal sebagai Liberte Egalite dan Fraternite.

Kemudian 6 Juni 1941 muncul Four Freedom yakni:

a. Freedom for speech.
b Freedom or Relegation.
c. Freedom from Fearal.
d. Freedom from wants.

Selanjutnya berpuncak pada UDHR ( Universal Declaration of Human Rights ) 10 Desember 1948 yang digagas Ny Delano Roosevelt, yang kemudian dikenal sebagai pernyataan umum hak asasi manusia. Kemudian pemikiran HAM berkembang mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konsep zaman, yang secara garis besar dibagi 4 generasi:

a. Generasi I berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dam politik termasuk hak untuk merdeka serta menciptakan tertib hukum barat.

b. Generasi II berpendapat pemikiran HAM selain menuntut Hak yuridis juga mencakup Hak Sosial, Ekonomi, Politik dan Budaya.

c. Generasi III berpendapat bahwa pemikiran HAM harus menjanjikan adanya kesatuan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik, dan Hukum dalam satu keranjang dalam melaksanakan pembangunan ( The Rights Development ).

d. Generasi IV muncul mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang menekankan ekonomi hingga berdampak negatif pada terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat ( pemikiran generasi IV  muncul 1983 yang disebut  Declaration The Basic Duties of Asia  People and Goverment ).

Belakangan ini masalah berkaitan HAM khususnya dengan pembangunan muncul antara lain:

" Pembangunan berdikari, masalah perdamaian berhadapan budaya kekerasan, partisipasi rakyat, hak- hak budaya ( multikultural dan masalah keadilan sosial) ", Untuk konteks indonesia HAM antara lain diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999, Tap MPR No. 17 Tahun 1988, Komnas HAM dalam Kepres No. 50 tahun 1984 dan lain- lain.

Adapun HAM yang dimuat dalam UUD 1945 antara lain: Hak untuk duduk dipemerintahan, hak memperoleh pekerjaan yang layak, Hak hidup dan mempertahankan hidup, Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan, Hak anak untuk kelangsungan hidup yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi, Hak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dan iptek, Hak memperoleh pendidikan, Hak memilih agama dan keyakinan serta kebebasan beribadah, Hak mendapat perlindungan hukum dan keadilan, Hak status kewarganegaraan, Hak atas kebebasan berserikat, berorganisasi, memilih tempat tinggal diseluruh wilayah indonesia, Hak mendirikan parpol, Hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, Hak mendapat pelayanan kesehatan, Hak untuk bebas dari penyiksaan dan yang merendahkan martabat manusia, Hak memperoleh rasa aman bebas dan nyaman, Hak mendapat kemudahan dalam persamaan, Hak untuk tidak disiksa, Hak untuk mendapat jaminan sosial, Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional, Hak membela diri dan mempertahankan harga diri serta kehormatan yang beradab dan mendapat suaka politik dari negara lain.

Untuk konteks indonesia yang perlu diupayakan adalah persengketaan HAM berbasis hukum dan keadilan. Oleh karena itu setiap pelanggaran HAM harus diungkap dan diadili. Dalam Pasal 7 UU No. 26 tahun 2000 dikenal dua (2) pelanggaran HAM berat yaitu:

a. Genosida ( pemusnahan suku, etnis, agama tertentu ).

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan ( crime against humanity ).

Masalah HAM berkaitan pula dengan paradigma, kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara. Dalam hubungan ini paradigma nasional dilihat dan stratifikasinya sebagai berikut:

a. Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Tannas, dan SPPN.

b. Fungsi yaitu Wasantara sebagai pedoman motivasi dan dorongan serta rambu- rambu menentukan kebijaksanaan berbangsa dan bernegara.

c. Tujuan, Wasantara disini bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dan pada kepentingan individu, kelompok maupun suku atau daerah.

d. Sasaran implementasi Wasantara baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan maupum hukum.

e. Pemasyarakatan ( sosialisasi ) Wasantara yang dilakukan baik secara langsung ( ceramah, diskusi, dialog ) maupun secara tidak langsung ( melalui media cetak maupun electronik ) sedangkan metode penyampaiannya melalui KEKI ( Keteladanan, Education, Komunikasi, Integrasi ).

Tentang Bela Negara

Dasar Hukum

Bela negara adalah sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat 2 UU No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).

Dasar Hukum bela negara itu tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, "  dan Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi " Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. " Pengertian upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Dengan demikian perbedaan pokok antara bela negara dan upaya bela negara sudah merupakan penuaian hak dan kewajiban warga negara. Dengan kata lain bela negara itu mengutamakan pembentukan tekad dan sikap sedangkan upaya bela negara telah menekankan pada tindakan dan kegiatan membela negara.

Bela negara membentuk tekad dan sikap warga negara akan meningkatkan menjadi tindakan dan kegiatan membela negara pada saat diperlukan dalam wujud mempertahankan negara terhadap semua hakekat ancaman (Maniur Pasaribu, 2008:28).

Ancaman Multi Dimensi

Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan rakyat dalam upaya pertahanan negara, dan ini merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh mengelak dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara dari segala ancaman, kecuali ditentukan lain dengan undang- undang. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi serta era globalisai sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang bersifat konvensial (fisik) berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat dimensional tersebut dapat bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusakan lingkungan hidup.

Menghadapi berbagai ancaman yang multi dimensional itu diperlukan upaya pembelaan negara melalui sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedangkan tentara dan polisi sebagai pendukung misalnya menghadapi ancaman penyakit muntaber dan polio, maka tentu para dokter dan tenaga medis lain serta ahli farmasi sebagai unsur utama atau pasukan terdepan mengatasinya. Menghadapi penyelundupan maka anggota Bea Cukai dan Polisi sebagai unsur utama sedangkan tentara bertindak hanya sebagai pendukung.

Menghadapi ancaman dibidang ekonomi tentu para ekonom dan para pedagang sebagai unsur utama. Sedangkan menghadapi ancaman moneter maka para bankir sebagai unsur utama. Jika menghadapi ancaman dibidang sosial budaya maka para budayawanlah sebagai unsur utamanya, dan bukan polisi atau tentara. Demikian seterusnya menghadapi berbagai ancaman lainnya, harus dihadapi oleh para ahlinya dan tenaga profesional lainnya sebagai unsur utamanya dan itulah yang dimaksudkan sebagai pengabdian sesuai dengan profesi.

Secara Nasional setiap Departemen perlu menyiapkan pertahanan yang dikordinasikan oleh departemen yang bersangkutan untuk menghadapi hakekat ancaman nasional dibidang masing- masing dan dirumuskan sebagai Politik Nasional (Polnas) departemennya.

Hak Dan Kewajiban

Berikut ini adalah Pasal- pasal mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia pasca perubahan amandemen  UUD 1945 ataupun yang mengatur dalam berbagai perundangan lainnya.

Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pembelaan negara. Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Di kemudian hari dengan merujuk pasal ini maka lahirlah UU parpol, UU pemilu, Uu kemerdekaan berpendapat, UU kebebasan pers dan lain sebagainya.

Pasal 29 menyatakan negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pasal ini dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk melakukan siar agama, mendirikan rumah ibadah dan memperbanyak kitab suci. Selain itu juga bebas merayakan hari besar agama, akan tetapi dalam perakteknya sulit.

Pasal 30 menyatakan:

1) Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia sendiri atas Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4) Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan TNI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal- hal yang terkait dengannya diatur dengan undang- undang.

Perbandingan Jaminan Konstitusi atas Hak Asasi Manusia dan Kebebasannya dalam Perjalanan Sejarah Konstitusi Indonesia.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD Sementara R.I.S

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri.
2. Hak untuk diakui sebagai subjek hukum.
3. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
4. Hak atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
5. Hak atas bantuan hukum.
6. Hak atas keamanan pribadi.
7. Hak untuk bebas bergerak.
8. Hak atas privasi.
9. Hak untuk beragama menurut keyakinan masing- masing.
10. Hak untuk menyatakan pendapat.
11. Hak untuk berkumpul untuk berorganisasi.
12. Hak untuk melakukan demontrasi dan mogok kerja.
13. Hak untuk melakukan petisi terhadap pemerintah.
14. Hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
15. Hak atas pertahanan Nasional.
16. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi atau perlakuan atau penghukum yang nenurunkan derajat kemanusiaan seseorang.
17. Hak atas proses hukum yang adil termasuk:

  • Hak atas peradilan yang imprasial.
  • Hak atas Praduga tak bersalah.
  • Hak untuk tidak ditangkap atas surat perintah.
Jaminan atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Warganegara dalam UUD Sementara R.I.S

1. Hak milik.
2. Hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak, servitude atau bondage.
3. Hak atas kerja
4. Hak atas upah layak dan adil.
5. Hak untuk membentuk serikat buruh.
6. Hak atas pendidikan.
7. Hak melakukan kerja sosial.
8. Hak atas jaminan sosial.
9. Hak atas kesejahteraan sosial.
10. Hak atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan.
11. Hak atas perawatan kesehatan.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD 1945.

1. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
2. Hak Atas pekerjaan yang layak.
3. Hak Atas kebebasan berkumpul, serikat.
4. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
5. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing- masing.
6. Hak Atas pendidikan.
7. Hak Atas kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam Amandemen IV UUD.

1. Hak hidup layak.
2. Hak Atas persamaan dihadapan hukum, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
3. Hak atas kemerdekaan berfikir dan hati nurani.
4. Hak Atas berkumpul dan berserikat.
5. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat termasuk hak atas informasi (mencari/ mengumpulkan, menyimpan dan menyebarkan informasi).
6. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan menurut kepercayaan masing- masing.
7. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
8. Hak bebas dari rasa takut.
9. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
10. Hak Atas suka politik.
11. Hak kolektif masyarakat adat.
12. Hak Atas kewarganegaraan.
13. Hak Atas pertahanan Nasional.
14. Hak Atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
15. Hak khusus anak.
16. Hak Atas proses hukum yang adil dan tidak diskriminasi atas kekuasaan kehakiman yang berbeda.

Jaminan Atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warganegara dalam Amandemen IV UUD.

1. Hak Atas kerja.
2. Hak Atas upah yang layak dan adil.
3. Hak untuk tidak diperbudak.
4. Hak Atas pendidikan.
5. Hak Atas jaminan sosial.
6. Hak Atas kesehatan ( fasilitas pelayanan kesehatan ).
7. Hak membentuk keluarga.
8. Hak Atas tempat tinggal.
9. Hak Atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan, hak atas identitas budaya.
10. Hak milik.
11. Hak kolektif masyarakat tradisional.

* Dikutip dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Pedoman memahami dan menyelesaikan masalah hukum dengan Editor: Agustinus Edy Kristianto, A. Patra M. Zein dan Assisten Editor: Carolina S. Martha. Penerbit Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. Edisi 1 Januari 2009.

Mengkaji Kewarganegaraan

Pentingnya mengkaji masalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah antara lain hendak membangun kesadaran baru setiap WNI tidak saja dalam rangka mewujudkan perbaikan kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan tugas, maupun dalam skop makro yakni kewajiban antara bangsa dan negara dalam manifestasi cita- cita dan tujuan negara bangsa Indonesia.

Selain itu juga untuk mencermati beberapa perubahan pengaturan hak- hak dan kewajiban pasca amandemen UUD 1945 maupun yang mengatur dalam berbagai perundangan lainnya.

Sebelum membahas tentang masalah hak dan kewajiban perlu diketahui hal- hal sebagai berikut:

1. Pengertian Warga Negara.

a. Menurut Pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warga negara adalah orang- orang Bangsa Indonesia asli dan orang- orang Bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Indonesia.
b. Menurut UU KWN No. 12/2006 yang dimaksud WNI adalah:
  • Setiap orang yang sebelum berlaku UU ini sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari seorang ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan seorang ayah WNI dan seorang ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan seorang ibu WNA dan seorang ayah WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan seoranga ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai Kewarganegaraan.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dimana ayahnya adalah WNI.
2. Azas- azas dalam Kewarganegaraan.

Dalam menentukan Kewarganegaraan seseorang selain dengan cara naturalisai (pewarganegaraan) dikenal dua azas yaitu:
a. Azas Ius Soli adalah penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
b. Aza Ius Sanguinis adalah penentuan kewarga negaraan seseorang berdasarkan keturunan atau siapa ayah (orang tua) dan anak yang dilahirkan, dan mengikuti kewarganegaraan sang ayah.

3. Cara memperoleh kewarganegaraan menurut UU No. 12/2006.

a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun berturut- turut atau 10 tahun tidak berturut- turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia, mengakui dasar Negara Pancasila, UUD 1945.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan dengan penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak akan berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan.

4. Kehilangan Kewarganegaraan.

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
b. Tidak melepas kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden karena permohonan yang bersangkutan ketika berusia 18 tahun/ sudah kawin atau bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin Presiden RI.
e. Secara sukarela masuk kedalam dinas negara asing.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah (janji) setia kepada negara asing.
g. Turut serta dalam pemilihan suatu negara asing.
h. Mempunyai pasfor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing sebagai tanda yang bersangkutan berkewarganegaraan asing.
i. Bertempat tinggal di wilayah RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara atau kepentingan RI, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu teraebut berlalu, dan lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan juga pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada kantor perwakilan RI di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan meskipun telah diberitahukan. Sedangkan pengecualiannya dapat kita baca di Pasal 24, 25, 26, 27 UU No. 12 Tahun 2006 tersebut.

Indonesia Dalam Politiknya

Pada dasawarsa 1920-an, nama " Indonesia " yang merupakan Istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu di ambil alih oleh tokoh- tokoh pergerakan kemerdekaan indonesia, sehingga nama " Indonesia " akhirnya memilik makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool ( Sekolah Tinggi Ekonomi ) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di negeri Belanda ( yang terbentuk 1908 dengan nama Indische Vereeniging ) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau perhimpunan Indonesia.

Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka. Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya:

" Negara Indonesia Merdeka yang akan datang " de toekomstige vrije Indonesische staat ) mustahil disebut " Hindia Belanda ". Juga tidak " Hindia " saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami Indonesia menyatakan suatu tujuan politik ( een politiek doel ), karena melambangkan dan mencita- citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia ( Indonesier ) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya. "

Di Indonesia Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia ( PKI ).

Pada tahun 1925 Jong Islamieten Bind membentuk kepanduaan  National Indonesische Padvinderij ( Natipij ). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula- mula menggunakan nama " Indonesia " Akhirnya nama " Indonesia " dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda- Pemoedi  Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. 

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad ( Dewan Rakyat, parlemen Hindia Belanda ), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Hindia Belanda agar nama " Indonesia " diresmikan sebagai pengganti nama " Nederlandsch - Indie ". Tetapi Belanda menolak mosi ini.

Dengan pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama " Hindia Belanda ". Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, lahirlah Republik Indonesia.

Konsekuensi Perjanjian Linggajati

RIS itu ada sebagai sebuah konsekuensi perjanjian Linggajati antara Belanda dengan RI. Jadi RI sudah ada dulu baru RIS.

Dalam hasil sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 yang menyebutkan Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi. Kedelapannya itu wilayah Indonesia sekarang. Kecuali Papua yang masih dikuasai Belanda dan Timur Leste yang masih dikuasai Portugis, Sewaktu perjanjian Linggajati. RI kalah, salah satu hasil dari perjanjian itu adalah dibentuknya negera federasi, RI salah satu bagian dari federasi itu.

Wilayah RI yang diakui Belanda saat itu yaitu Sumatera, Jawa, dan Madura. Kondisi ini diperparah ketika RI kalah diperundingan Renville. Wilahnya semakin berkurang jadi sebagian Sumatera, dan sebagian Jawa, dari itu adanya negara Pasundan, Republik Maluku, Republik Sumatera Timur dan lain sebagainya.

Semua itu sebenarnya negara boneka bentukan Belanda, yang menjadi pejabatnya juga orang- orang Indonesia yang antek- antek Belanda, yang haus kekuasaan , soalnya semakin banyak negara, semakin terbuka kesempatan menjadi presiden. Akan tetapi rakyat di grassroot lebih memilih bersatu dengan RI.

Setelah menjalani Proses panjang di KMB, Belanda akhir mau juga mengakui Indonesia secara de jure, bukan hanya de facto.

Itu artinya, RI diakui sebagai negara yang berkedaulatan penuh setelah KMB, negara- negara RIS lainnya yang memang sudah bersepakat membantu RI menghadapi Belanda di KMB satu persatu membubarkan diri, hal ini sesuai dengan tuntutan rakyatnya masing- masing.

Otomatis tinggal RI lah yang tersisa, dari itu negara kita disebut NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemakaian Nama Indonesia

Pada tahun 1847 di singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia ( JIAEA ), yang dikelola oleh James Richardson Logan ( 1819- 1869 ), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Univeritas Edinburgh.

Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bahasa inggris, George Samuel Windsor Earl ( 1813- 1865 ), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume  IV tahun 1850, halaman 66- 74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay- Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk kepulauan hindia atau kepulauan melayu untuk memiliki nama khas ( a distinctive name ), sebab nama hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain.

Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia ( nesos dalam bahasa yunani berarti pulau ). Pada halaman 71 artikelnya itu ditulis:

" ... the inhabitants  of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians "

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia ( kepulauan melayu ) dari pada Indunesia ( kepulauan hindia ), sebab Melayunesia sangat tepat untuk ras melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon ( Srilanka ) dan Maldives ( Maladewa ).

Earl berpendapat juga bahwa bahasa Melayu dipakai dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252- 347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Loganpun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah " Indian Archipelago " terlalu panjang dan membingungkan.

Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:

" Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago ".

Ketika mengusulkan nama " Indonesia " agaknya logan tidak menyadari bahwa dikemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu logan secara konsisten menggunakan nama " Indonesia " dalam tulisan- tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar dikalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian ( 1826- 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang mempopulerkan istilah " Indonesia " dikalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah " Indonesia " itu ciptaan Bastian.

Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch- Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah " Indonesia " itu dari tulisan- tulisan logan.

Pribumi yang mula- mula menggunakan istilah " Indonesia " adalah Suwardi Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika dibuang ke Negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers- bureau.

Nama Indonesisch ( Indonesia ) juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch ( Hindia ) oleh Prof Cornelis van Vollenhoven ( 1917 ). Sejalan dengan itu, inlander ( Pribumi ) diganti dengan indonesier (  Orang Indonesia ).

Wednesday, 30 March 2016

Asal Nama Indonesia

Pada zaman purba, kepulauan Indonesia disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan tanah air dinamai Nan- hai ( Kepulauan Laut Selatan ).

Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara ( Kepulauan Tanah Sebrang ), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa ( Pulau ) dan antara ( Luar, Sebrang ).

Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa ( Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang ) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut wilayah yang kemudian menjadi Indonesia Jaza' ir - Jawi ( Kepulauan Jawa ). Nama latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi ( Kemenyan Jawa ), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax Sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra. Sampai saat ini haji kita masih sering dipanggil "Jawa" oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun.

Dalam bahasa Arab juga dikenal Samathrah ( Sumatra ), Sholibis ( Sulawesi ), Sundah (Sunda), Semua pulau itu dikenalnya sebagai kulluh Jawi ( Semuanya Jawa ).

Bangsa- bangsa eropa yang prtama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India, dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas dari Persia dan Tiongkok semuanya adalah " Hindia " Semenanjung Asia Selatan mereka menyebutnya " Hindia Muka " dan daratan Asia Tenggara dinamai " Hindia Belakang " Sedangkan Tanah Air memperoleh nama " Kepulauan Hindia " ( Indische Archipel, Indian  Archipelago, I Archipel Indien ) atau " Hindian Timur " ( Oost Indie, East Indies, Indies Orientales ). Nama lain yang juga dipakai adalah " Kepulauan Melayu " ( Malaleische Archipel, Malay Archipelago, I Archipel Malais ).

Pada jaman penjajahan Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch- Indie ( Hindia Belanda ), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942- 1945 memakai Istilah To- Indo ( Hindia Timur )

Eduard Douwes Dekker ( 1820- 1887 ), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan Indonesia, yaitu Insulinde, yang artinya juga " Kepulauan Hindia " ( Bahasa latin insula berarti pulau ). Nama Insulinde ini kurang populer.

Pengertian Republik

Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau " Urusan Awam ", yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.

Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM s/d 44 M. Di dalam Republik tersebut, prinsip- prinsip seperti anualiti ( Memegang pemerintah selama satu tahun saja ) dan " Collegiality " ( dua orang memegang jabatan ketua negara ) telah dipraktekan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa diantaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti- monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai- partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan konsep demokrasi.

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara - negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada ssaudara atau anak, atau dipilih mengikuti peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.

Dari segimana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya yang berkuasa darisegi adatnya saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya negara dibawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walaupun begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

Pengertian Adanya Negara

Keberadaan Negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya ( rakyat ) untuk mencapai tujuan bersama atau cita- citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai- nilai yang dijunjung tinggi rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang nencantumkan cita- cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur tentang bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai undang- undang dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara- cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara yang memberikan pelayanan yang berbeda terhadap warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal - hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu undang- undang . Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan undang- undang haruslah dilakukan secara demokratis, yaitu menghormati hak - hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang - orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Selanjutnya adalah Negara Kesatuan:
Negara Kesatuan adalah sebuah negara yang diperintah sebagai satu kesatuan. Kekuasaan politik pemerintah dalam negara kesatuan dapat dialihkan ke tingkat yang lebih rendah yang dipilih oleh rakyat setempat, misalnya gubernur atau walikota, tapi pemerintah pusat memiliki hak untuk mencabut pejabat- pejabat tersebut. Hal ini berbeda dengan negara federasi, dimana setiap negara bagian memiliki kekuasaan sendiri yang tidak dapat dicabut pemerintah federal.

Sebagian besar negara didunia adalah negara kesatuan karena kebanyakan ukurannya tidak terlalu besar sehingga tidak perlu dibagi menjadi negara- negara bagian. Sebaliknya, kebanyakan negara besar memiliki sistem federasi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan, didalamnya terkandung kesadaran akan kesatuan. Kesatuan serta persatuan sebuah bangsa yang lingkupnya mengatasi kesatuan yang didasarkan atas ikatan primordial . Muncul pertanyaan: Apakah ikatan primordial ini masih terus bisa direlativisir di Indonesia yang semakin plural ini.

Kenyataan sosial menunjukan bahwa didalam masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam kelompok manusia yang di dasarkan atas suku, ras, agama, bahasa, dan lain- lain.

Hal ini merupakan suatu kenyataan bersama milik bangsa, boleh juga dikatakan sebagai suatu kebanggaan khususnya untuk masa- masa sebelum sekarang, dimana semangat nasionalisme masih sangat dijunjung tinggi. Tetapi untuk masa sekarang ini, ditengah situasi negara Indonesia yang semakin tidak menentu, serta dibayang- bayangi lagi dengan pertikaian politik yang semakin pelik, kebanggaan itu lambat laun akan berubah menjadi tantangan. Individualisme dan sukuisme semakin superior terhadap kepentingan umum, nasionalisme dikaburkan oleh internasionalisme maka persatuan dan kesatuan bangsa menjadi sasaran empuk yang sekali- sekali dapat di hancurkan.

Seharusnya kenyataan sosial di atas dapat menjadi semangat yang bisa memupuk rasa persatuan. Leukipos dan Demokritos, dua orang filsuf naturalis dari mashab atomis ini, menggambarkan ikatan persatuan itu melalui teori mereka tentang atom. Dimana dikatakan " Bahwa atom- atom itu terdiri dari bagian- bagian kecil yang berbeda satu dengan yang lain. Mereka selalu dibedakan oleh ruang kosong dan mereka selalu bergerak dalam keabadian dan gerak itulah yang akhirnya membentuk satu kesatuan".

Pemikiran filsuf kedua naturalis ini apabila dikaitkan dengan konsep persatuan sebagaimana tercakup dalam sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia, maka dapatlah dikatakan bahwa, disebut persatuan karena terkandung perbedaan di dalamnya ( sebagaimana perbedaan diantara atom- atom ) perbedaan inilah yang memungkinkan kita mengenal adanya persatuan. Tetapi apabila masing- masing kita menjunjung tinggi suatu konsep persatuan yang murni dan absolut tanpa melihat adanya keanekaragaman di dalamnya maka tanpa sadar kita telah memupuk suatu paham nasionalisme yang sempit dimana, individualisme dipertegas, sukuisme diperkencang dan rasisme dipertebal. Maka tidak heran jika Timor- Timur mulai mengangkat kakinya dari indonesia. Pada tahun 1999, belum lagi Aceh demgan GAM- nya yang ingin melepaskan diri dari bumi pertiwi ini. Juga persatuan rakyat papua yang harus berontak meminta keadila. Semuanya ini bersumberkan pada sebuah paham persatuan yang sempit, yang absolut dan nihil makna.

Pengertian Negara

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Syarat lain keberadaan Negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka.

Pengertian Negara menurut para ahli:

Georg Jellinek:
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel:
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Reolof Krannenburg:
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau:
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono:
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko:
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles:
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah yaitu:

1. Pendudukan ( Occupatie )
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan  dikuasai . Misalnya liberia, yang diduduki budak - budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

2. Peleburan ( Fusi )
Hal ini terjadi ketika Negara- negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atai bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya berbentuk federasi jerman tahun 1871.

3. Penyerahan ( Cessie )
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya wilayah sleewijk pada perang dunia 1 diserahkan oleh Austria kepada Prusia ( Jerman ).

4. Penaikan ( Accesie )

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut ( Delta ). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

5. Pengumuman ( Proklamasi )

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya Indonesia yang pernah di tinggalkan oleh Jepang karena pada saat itu Jepang di bom oleh Amerika di daerah Hirosima dan Nagasaki.

Negara kesatuan adalah sebuah Negara yang diperintahkan sebagai satu kesatuan. Kekuasaan politik pemerintah dalam Negara kesatuan dapat dialihkan ke tingkat yang lebih rendah yang dipilih rakyat setempat. Misalnya gubernur dan walikota, tapi pemerintah pusat memiliki hak untuk mencabut pejabat - pejabat tersebut. Hal ini berbeda dengan Negara Federasi, dimana setiap Negara bagian memiliki kekuasaan sendiri yang tidak dapat dicabut Pemerintah Federal.

Sebagian besar Negara di Dunia adalah Negara kesatuan karena kebanyakan ukurannya tidak terlalu besar sehingga tidak perlu dibagi menjadi Negara - negara bagian. Sebaliknya, kebanyakan Negara besar memiliki sistem federasi.

Manusia Terlahir Suci

Manusia menurut islam pada asalnya adalah suci. Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya:

" Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci ".

Islam membantah adanya dosa waris seperti yang diajarkan oleh Kristen. Nenek moyang kita Adam dan Hawa memang melanggar larangan Allah untuk mendekati pohon larangan. Tetapi kemudian Allah mengajari nenek moyang kita itu, cara minta ampun dari dosa, lantas beliau minta ampun dan Allah menerimanya, difirmankan Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 37 yang artinya sebagai berikut:

" Sesudah itu Adam telah menerima beberapa perkataan dari Tuhan, lalu Tuhan mengampuninya ".

Nabi Muhammad saw bersabda :

" Orang yang minta ampun dari dosa seperti orang yang tidak berdosa "

Dengan demikian berarti nenek moyang kita Adam dan Hawa sudah suci kembali. Sesudah itu baru beliau disuruh turun ke dunia ini. Karena itu tidak ada dosa warisan.

Menurut islam, manusia baru berdosa setelah dia aqil baligh atau mukallaf. Yaitu setelah manusia dewasa secara jasmaniah dan rohaniah. Secara jasmani ditandai oleh mimpi keluar sperma pada laki- laki dan menstruasi ( Haid ) pada wanita. Secara rohania telah berakal, karena itu menurut islam orang- orang yang belum berakal yaitu anak- anak , yaitu orang- orang yang akalnya tidak berfungsi yaitu orang tidur, dan orang- orang yang akalnya rusak yaitu orang gila, belum dan tidak berdosa.

Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya sebagai berikut:

" Yang terlepas dari hukum ( dosa ) ada tiga golongan: Anak- anak hingga dia baliq ( dewasa ), orang tidur hingga dia bangun dan orang gila hingga dia sembuh. ( H. R. Abu Dawud dan Ibnu Majah ).

Dosa itu menurut islam timbul karena pelanggaran terhadap hukum Tuhan. Dan dosa itu menurut islam mengotori kesucian manusia dan menyebabkan adanya azab. Dalam Surat Al Muthaffifin ayat 14 Allah berfirman yang artinya sebagai berikut:

" Sekali- kali tidak, bahkan telah mengotori ( menutupi ) hati mereka, apa yang mereka kerjakan ". Surat Al Muthaffifin ayat 14 ).

Nabi Muhammad sendiri memberi keterangan tentang ayat ini dengan sabdanya, artinya sebagai berikut :

" Sesungguhnya seseorang mu' min bila berbuat dosa, terjadilah suatu titik hitam pada hatinya. Maka jika dia taubat dan mencabut diri dari dosa itu dan segera minta ampun kepada Allah, hapuslah titik hitam itu, sehingga menutupi kesucian hatinya. Itulah dia rona yang disebutkan Allah dalam Al Quran "

Kemudian ayat tadi disambung Tuhan dengan ayat sebagai berikut:

" Sekali - kali tidak, sesungguhnya mereka , dari Tuhan mereka, di hari itu telah tertutup dan tak dapat menghadap ( bersama ) lantas mereka akan dicuci didalam neraka, ( karena pelanggaran mereka terhadap hukum Allah ). Surat Al Muthaffifin 15 )

Allah menghendaki agar hidup manusia didunia ini selalu dalam keadaan suci, sebagimana aslinya. Sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya sebagai berikut.

" Sesungguhnya Allah mencintai orang yang mensucikan diri dari dosa dengan taubat dan orang- orang yang selalu menjaga kesuciannya ( baik lahir maupun batin ). Surat Al Baqarah 222 ).

" Sesungguhnya berbahagialah orang yang selalu mensucikan dirinya ". ( Surat Al A ' la 14 ).

Karena itu Allah memberikan petunjuk kepada manusia, agar dia selalu suci, yaitu berupa peraturan- peraturan yang harus ditaati manusia. Bila peraturan ini ditaati manusia maka kesuciannya akan selalu terpelihara.

Dan apabila manusia tergoda, lantas mongotori dirinya dengan dosa, Allah memberikan pula petunjuk, bagaimana caranya membersihkan kotoran dosa itu, yaitu dengan taubat, mencabut diri dari dosa itu, dan minta ampunan kepada Allah seperti dinyatakan oleh hadis di atas, atau dengan cara lain sebagai yang telah diajarkan Tuhan dengan agamanya.

Dalam memelihara kesucian itu manusia mengalami banyak kesukaran, antara lain disebabkan oleh:
1. Kelemahannya sendiri.
2. Banyaknya musuh- musuh yang selalu menggodanya.
3. Mungkin Tuhan hendak mengujinya dengan dosa- dosa tersebut.

Karena itu agar manusia kuat dan tabah dalam pemeliharaan kesuciannya, kepadanya diberikan latihan- latihan tertentu, yang menurut jaminan Tuhan sendiri, bila manusia dapat lulus dalam latihan- latihan ini, kesuciannya akan mampu dipertahankannya. Maka latihan- latihan ini sangat perlu bagi manusia. Latihan- latihan itu antara lain dalam bentuk ibadah.

Jika nanti di akhirat Allah hanya bersedia menerima kembali orang- orang yang tetap suci.

" Pada hari tidak ada gunanya lagi harta dan anak. Kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati sejahtera (suci) ". ( Surat Asy Syu ' ara 88- 89 ).

Jika telah kotor dan tidak taubat, disucikan dahulu di dalam neraka, setelah suci kembali baru akan diterima Tuhan. Manusia diperintahkan memelihara kesuciannya karena dua sebab:

1. Agar missinya sebagai khalifah Allah berhasil.
2. Agar dapat menghadap Allah nanti di akhirat.

Perjanjian Alam Roh

Menurut Al Quran sebelum roh manusia ditiupkan ke dalam jasmaninya, Allah telah mengajaknya mengadakan suatu perjanjian. Al Quran mengistilahkan perjanjian ini dengan " Ahdullah ".

Dalam Surat Al A' raf 172- 173 Allah berfirman yang artinya sebagai berikut:

" Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengeluarkan anak cucu Adam dari tulang- tulang belakang mereka, dan dia jadikan mereka saksi atas diri- diri mereka. Bukankah aku Tuhan kamu? Mereka berkata: Benar, kami menyaksikan yang demikian itu ( diadakan ) supaya kamu tidak berkata pada hari kiamat: Sesungguhnya kami lalui dari ini ( tidak kenal padamu ). Atau supaya kamu tidak berkata: yang musyrik itu adalah bapak- bapak kami dari dahulu dan kami adalah anak cucu sesudah mereka. Oleh karena apakah engkau hendak membinasakan kami lantaran apa yang dikerjakan oleh orang- orang yang berbuat kesalahan. ( Surat Al A' raf 172- 173 ).

Ayat tersebut menyatakan:

1. Manusia sewaktu dalam roh sudah mengadakan suatu perjanjian dengan Allah, yaitu janji pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhannya.

2. Waktu itu manusia sudah menyaksikan sifat- sifat ketuhanan. Menurut Ki M. A Mahfudz, ada emapat rasa yang terdapat di dalam rohani manusia sebagai bukti bahwa dia sudah pernah menyaksikan sifat- sifat ketuhanan itu, yaitu:

a. Rasa takut, karena menyaksikan kemahakuasaan dan kemahagagahan Tuhan.

b. Rasa harap, karena menyaksikan sifat rahman dan rahimnya Tuhan.

c. Rasa indah, karena menyaksikan sifat kemahaindahan Tuhan.

d. Rasa ketuhanan ( keagamaan ), karena menyaksikan sifat ketuhanan secara keseluruhan.

3. Sebabnya Tuhan mengadakan perjanjian ini, agar nanti jika dimintai pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan konsekwensi perjanjian tersebut tidak menjawab:

a. Kami belum kenal denganmu.

b. Yang salah itu adalah orang tua kami.

4. Pelaksanaan konsekwensi perjanjian ini akan ditanyakan Tuhan kepada manusia nanti di akhirat.

Setiap perjanjian mempunyai konsekwensi, yaitu hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang berjanji. Tetapi karena perjanjian itu terjadi karena perjanjian manusia dengan Tuhan, maka hak pada manusia dan kewajiban pada Tuhan diganti dengan wewenang, karena Tuhan itu berdiri sendiri tidak terikat dengan sesuatu apapun. Jika ada hak manusia pada manusia dan ada kewajiban Tuhan terhadap manusia, berarti Tuhan ada yang mengikatnya. Adapun wewenang tuhan adalah memberi manusia segala perlengkapan agar dia mampu dan bisa melaksanakan kewajibannya terhadap Tuhan dan wewenang manusia adalah menerima segala pemberian Tuhan itu. Maka pada Tuhan hanya ada hak dan pada manusia hanya ada kewajiban. Hak Tuhan adalah disembah dan kewajiban manusia adalah menyembah. Menyembah Tuhan berarti mematuhi segala perintahnya dan menghentikan segala larangannya. Jadi konsekwensi perjanjian itu adalah manusia harus mematuhi segala perintah Tuhan dan menghentikan segala larangannya. Dengan ini jelaslah bahwa status manusia adalah sebagai hamba Allah yang harus menyembahnya.

Tetapi setelah manusia lahir ke dunia ini dia telah lupa akan perjanjian tersebut, sebab manusia memang pelupa. Jangankan perjanjian yang terjadi di alam roh ini, waktu dia dilahirkan saja dia sudah lupa. Karena itu Allah mengirimkan pengingatnya, yaitu para Raul. Allah berfirman yang artinya sebagai berikut:

" Maka beri ingatlah, tugasmu adalah untuk memberi ingat itu " ( Surat Al Ghasyiyah 21 )

Kita sudah diperingatkan Rasul itu dengan perantaraan kitab suci dari Allah sendiri.

Khalifah

Perkataan " chulaa-if " ( Khalifah ) yang tersebut dalam surat Yunus 14 itu, maksudnya " Pengganti bagi Manusia yang dulunya sudah dibinasakan oleh Allah ". Ini tidak perlu kita urus, karena Allah sendiri sudah sebutkan yang demikian.

Yang perlu kita bicarakan, adalah perkataan " Khalifah " yang ada dalam Surat Al Baqarah 30. Perkataan Khalifah artinya pengganti yang tersebut dalam Surat Al Baqarah 30 itu, umumnya kita artikan sebagai berikut:

1. " Pengganti " Manusia.
2. " Pengganti " Allah, yakni wakilnya.
3. " Pengganti " Satu makhluk yang lain, dan
4. " Pengganti " Jin- jin.

Maka ibarat menetapkan salah satu dari empat macam itu, perlu kepada keterangan. Keterangan yang kita maksudkan bukan keterangan fikiran, tetapi keterangan dari agama kita, karena pokok pembicaraan ini, berasal dari agama.

Allah berfirman Surat Al Hijr 27 yang artinya sebagai berikut:

" Dan jin itu, Kami jadikan lebih dahulu dari api yang mendidih ". Surat Al Hijr 27

Ibnu Abbas berkata :

" ... Dan sesungguhnya adalah di bumi, sebelum Allah menjadikan  (Manusia ) kira- kira dua ribu tahun, jin, beberapa anak jin, lalu mereka mengadakan kerusakan di bumi dan menumpahkan darah... "

Disambung riwayat diatas Ibnu Abbas berkata:

Tatkala Allah berkata ( Kepada Malaikat ): " Sesungguhnya Aku hendak jadikan di bumi ini seorang " Khalifah " ( Pengganti ), maka mereka bertanya, " Apakah engkau mau jadikan padanya ( Makhluk ) yang berbuat bencana padanya dan yang akan menumpahkan darah ". itu maksudnya jin. ( H. R. Hakim )

Riwayat hakim ini bukan perkataan Nabi Muhammad Saw. Oleh karena hal itu urusan gaib, maka kita percaya bahwa Ibnu Abbas berkata begitu bukan semata - mata berasal dari fikirannya. Dan jika dikatakan Ibnu Abbas berkata seperti itu berasal dari dongengan - dongengan orang - orang dahulupun, kita berat akan menerimanya, karena jika hal tersebut benar, tidak patut seorang sahabat yang dekat dengan Nabi Muhammad itu berdalil dengan cerita- cerita yang bohong dan khurafat- khurafat, malah sepatutnya dia bantah juga pendapat Ibnu Mas ' ud.

Maka dari itu ayat dan riwayat Hakim itu, dapat kita tetapkan bahwa Nabi Adam itu jadi " Pengganti " bagi Jin.

Kejadian Nabi Adam.

Allah swt berfirman:
" ... ( Allah ) yang membaguskan tiap- tiap sesuatu, yang dia jadikan, dan dia " Mulai " membuat Manusia dari tanah, kemudian dia jadikan turunanya itu, daripada sari pati dari air yang hina. ( Alif Laam Miem, As Sajadah 7-8 )

Hal tersebut dengan jelas dan terang Allah katakan bahwa manusia yang mula - mula sekali dia buat daripada tanah, kemudian keturunannya baru dari air yang hina. Jadi manusia, bukan terjadi dari kera ataupun monyet.

Allah berfirman kepada iblis yang artinya sebagai berikut:

" Hai iblis, apakah yang mencegahmu bersujud kepada orang ( Adam ) yang aku buat dengan dua tangan ku ". ( Surat As Shaad 75 )

Dalam Surat Ali Imran 58 Allah berfirman yang artinya sebagai berikut:

" ... Dia jadikannya ( Adam ) dari tanah, kemudian dia berkata " Jadilah " lalu Adam pun jadi "

Dari dua ayat ini nyata Nabi Adam itu, betul- betul Allah buat dari tanah, bukan terjadi dari bakal- bakal yang sudah ada. Cara dia membuat Adam, dia berkata: " Jadilah ", lalu Nabi Adam jadi dengan tidak berevolusi yang begitu lama, sebagaimana pendapat Darwin . Lebih jelas lagi Allah swt berfirman yang artinya sebagai berikut:

" Dan ( ingatlah ) tatkala Tuhanmu berkata kepada malaikat. " Sesungguhnya aku hendak membuat seseorang manusia dari tanah kering, dari lumpur hitam yang serupa ". Maka apabila aku sudah sempurnakan dia dan aku tiup padanya roh ku hendaklah kamu sujud kepadanya ". Surat Al Hijr 28- 29 )

Ayat tersebut menerangkan bagaimana cara Allah menjadikan Nabi Adam, yaitu dari tanah kering dan lumpur yang hitam, sehingga menjadi serupa manusia. Sesudah itu, dia tiupkan roh dari padanya dalam tanah itu, lalu jadilah Nabi Adam.

Nabi Muhammad saw bersabda:

" Telah berbantah- bantahan Nabi Adam dengan Nabi Musa a.s , maka berkatalah Musa: Hai Adam! Engkau " Bapak " kami, engkau telah membuat kerugian bagi kami, dan engkau telah sebabkan kami keluar dari surga... ( H.S. R. Bukhari, Muslim )

Diriwatkan sewaktu Nabi Muhammad saw Mi ' raj.

" ... Maka dia dapati Nabi Adam di langit yang paling bawah, lalu jibril berkata kepadanya: Ini, Bapakmu ". ( S. R. Bukhari )

Sabda Rasullah saw:

" Akan berkumpul orang- orang Mu ' min pada hari kiamat, maka mereka akan berkata: " Alangkah baiknya jika kita minta syafaat kepada Tuhan kita ". Lalu mereka datang kepada Nabi Adam sambil berkata: Engkau Bapak sekalian Manusia. Allah jadikanmu dengan tangannya... ( H.S. R. Bukhari )

Dari ketiga hadis tersebut nyatalah bahwa Nabi Adam dijadikan Allah dan dinamakan dia " Bapak " oleh Nabi Musa, Jibril dan orang - orang Mu ' min nanti pada hari kiamat.

Di hadis yang ketiga dengan jelas dikatakan Adam " Bapak " sekalian manusia.

Ringkasnya sebagai berikut:
1. Sebelum Manusia, Allah buat jin lebih dahulu ( Menurut Al Hijr 27 )
2. Nabi Adam, Allah buat mula- mula dengan tangan sendiri dari tanah. ( Menurut As. Sajadah 7, 8; As Shaad 75; Alu Imran 58; Al Hijr 28, 29 ).
3. Nabi Adam dikatakan " Bapak bagi sekalian alam ". Menurut hadis yang ketiga, riwayat Bukhari ).

Jadi dengan tiga macam hal tersebut, dapatlah kita mengambil keputusan, bahwa Nabi Adamlah " Manusia yang Pertama " dan sebelum dia tidak ada bangsa manusia melainkan jin.

Muslim 2:410, Fathul Qadir 1:46, Al Bukhari 6:17, 8:126, 9:148, Muhammad Abduh 1:251, At Thobbari 1:153, Al Mustadrak 2:261, Al Manar 8:737, Ar Raji 1:261, Al Manar 14:307, Dairotul Ma ' Arif 4:29, Abu Dawud 2:273, Ibnu Majah 1:42 Fathul Bari 8:113.