Thursday, 31 March 2016

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Warganegara harus tahu hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta memahami atribut- atribut kenegaraan seperti lembaga negara dan berbagai peraturan perundangan.

Dalam konteks ini pembaca (mahasiswa dan masyarakat) umumnya diajak mengkaji UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta kaitannya dengan masalah globalisasi.

Sebagaimana diketahui UU No. 32 tahun 2004 terdiri dari 16 bab dan 240 Pasal, diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2004 oleh menteri sekretaris negara oleh Bambang Kesowo. Dalam UU ini diatur tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem NKRI sebagimana diatur dalam UUD 1945. Sedangkan pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundangan.

Lebih jauh yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI.

Sebelum berlakunya UU No. 32 tahun 2004, UU yang mendahuluinya UU No. 5 tahun 1974 (masa orde baru), kemudian UU No. 22 tahun 1999 (awal reformasi) mengatur hal yang sama tentang pemerintahan daerah. Dalam UU No. 5 tahun 1974 tersebut kewenangan pemerintahan pusat sangat dominan bahkan DPRD daerah dalam memilih Gubernur, Bupati, Walikota dikendalikan atau ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sebaliknya dalam UU No. 22 tahun 1999 kewenangan DPRD daerah dalam memilih kepala daerah sangat dominan sehingga jika DPRD menolak laporan pertanggung jawaban KDH bisa jadi KDH tersebut diusulkan ke Mendagri untuk diberhentikan. Baik UU No. 22 tahun 1999 maupun UU No. 32 tahun 2004 sama- sama meletakan otonomi luas pada pemerintahan kabupaten (pemkab) dan pemerintahan kota (pemkot), sedangkan otonomi terbatas ada pada pemerintahan provinsi (pemrov).

Adapun isu- isu kritis berkenaan dengan otonomi daerah antara lain menyangkut pembantuan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Menurut UU No. 32 tahun 2004 Pasal 10 Urusan Pemerintahan yang masih dipegang Pemerintah Pusat meliputi:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Justisi/ Peradilan
5. Moneter dan Fiskal Nasional
6. Agama

Selebihnya menjadi urusan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam bentuk dinas-dinas daerah sesuai volume atau besarnya urusan pemerintahan di daerah. Kelebihan UU No. 32 tahun 2004 telah mengatur pilkada langsung yang diselenggarakan KPUD. hal- hal yang dikritis berkenaan dengan pelaksanaan ekonomi daerah yaitu pemekaran otonomi daerah baik kabupaten, kotamadya dan provinsi sebagai tidak terkendali sehingga jumlah kabupaten dan kota di Indonesia saat ini (2007) lebih kurang 450 buah. Dalam UU No. 32/2004 tidak ada istilah dati I dan dati II.

Selain itu dikritisi pula peran dan kedudukan kepala daerah kabupaten dan kotamadya sangat dominan sehingga kurang menghargai gubernur KDH provinsi. Saat ini terjadi rebutan kawasan antara dua atau lebih kabupaten kota memperebutkan  daerah- daerah yang kaya atau potensial di perbatasan kabupaten  atau kotamadya tersebut.

Definisi H.A.M

Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang integral dari eksistensi manusia. HAM melekat dan menyatu pada diri manusia sebagai makhluk yang bermartabat serta menjadi unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman prilaku manusia sekaligus melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin penghormatan martabat manusia.

Sedangkan pengertian HAM sesuai Pasal 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan semua orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Merunjuk kepada konsep dasar HAM diatas, dapat dikatakan ciri HAM adalah:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi terjadi secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal- usul sosial dan bangsa, karena HAM bersifat universal.
c. HAM tidak bisa dilanggar atau diperlakukan semena- mena.

Sejarah Singkat Perkembangan HAM.

Gagasan HAM sebetulnya dimulai sejak Zaman Yunani Kuno, yang kemudian diperjuangkan oleh John Lock, Montesquieu dan lain-lain. Selanjutnya oleh Markus Singer dituangkan dalam prinsip umum moral dan sistem keadilan bahkan menurut Aristoteles, HAM merupakan produk rasio manusia sebagai pemberian dari alam ( natural rights), lebih jauh tahun 1215 dituangkan dalam Magna Charta Libertatun. Kemudian di inggris 1679 lahir Habeas Corpus yaitu dokumen keberadaan hukum yang melarang penahanan seseorang secara sembarangan melainkan atas perintah hakim. Selanjutnya tahun 1689 (di inggris ) muncul Bill of Rights yang mengakui hak- hak parlemen serta persamaan dihadapan hukum.

Kemudian muncul The American Declaration of Independence (1776) yang menjadi dasar kemerdekaan AS. Lebih jauh 1789 lahir The France Declaration yang memuat prinsip Rule of Law serta yang dikenal sebagai Liberte Egalite dan Fraternite.

Kemudian 6 Juni 1941 muncul Four Freedom yakni:

a. Freedom for speech.
b Freedom or Relegation.
c. Freedom from Fearal.
d. Freedom from wants.

Selanjutnya berpuncak pada UDHR ( Universal Declaration of Human Rights ) 10 Desember 1948 yang digagas Ny Delano Roosevelt, yang kemudian dikenal sebagai pernyataan umum hak asasi manusia. Kemudian pemikiran HAM berkembang mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konsep zaman, yang secara garis besar dibagi 4 generasi:

a. Generasi I berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dam politik termasuk hak untuk merdeka serta menciptakan tertib hukum barat.

b. Generasi II berpendapat pemikiran HAM selain menuntut Hak yuridis juga mencakup Hak Sosial, Ekonomi, Politik dan Budaya.

c. Generasi III berpendapat bahwa pemikiran HAM harus menjanjikan adanya kesatuan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik, dan Hukum dalam satu keranjang dalam melaksanakan pembangunan ( The Rights Development ).

d. Generasi IV muncul mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang menekankan ekonomi hingga berdampak negatif pada terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat ( pemikiran generasi IV  muncul 1983 yang disebut  Declaration The Basic Duties of Asia  People and Goverment ).

Belakangan ini masalah berkaitan HAM khususnya dengan pembangunan muncul antara lain:

" Pembangunan berdikari, masalah perdamaian berhadapan budaya kekerasan, partisipasi rakyat, hak- hak budaya ( multikultural dan masalah keadilan sosial) ", Untuk konteks indonesia HAM antara lain diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999, Tap MPR No. 17 Tahun 1988, Komnas HAM dalam Kepres No. 50 tahun 1984 dan lain- lain.

Adapun HAM yang dimuat dalam UUD 1945 antara lain: Hak untuk duduk dipemerintahan, hak memperoleh pekerjaan yang layak, Hak hidup dan mempertahankan hidup, Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan, Hak anak untuk kelangsungan hidup yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi, Hak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dan iptek, Hak memperoleh pendidikan, Hak memilih agama dan keyakinan serta kebebasan beribadah, Hak mendapat perlindungan hukum dan keadilan, Hak status kewarganegaraan, Hak atas kebebasan berserikat, berorganisasi, memilih tempat tinggal diseluruh wilayah indonesia, Hak mendirikan parpol, Hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, Hak mendapat pelayanan kesehatan, Hak untuk bebas dari penyiksaan dan yang merendahkan martabat manusia, Hak memperoleh rasa aman bebas dan nyaman, Hak mendapat kemudahan dalam persamaan, Hak untuk tidak disiksa, Hak untuk mendapat jaminan sosial, Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional, Hak membela diri dan mempertahankan harga diri serta kehormatan yang beradab dan mendapat suaka politik dari negara lain.

Untuk konteks indonesia yang perlu diupayakan adalah persengketaan HAM berbasis hukum dan keadilan. Oleh karena itu setiap pelanggaran HAM harus diungkap dan diadili. Dalam Pasal 7 UU No. 26 tahun 2000 dikenal dua (2) pelanggaran HAM berat yaitu:

a. Genosida ( pemusnahan suku, etnis, agama tertentu ).

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan ( crime against humanity ).

Masalah HAM berkaitan pula dengan paradigma, kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara. Dalam hubungan ini paradigma nasional dilihat dan stratifikasinya sebagai berikut:

a. Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Tannas, dan SPPN.

b. Fungsi yaitu Wasantara sebagai pedoman motivasi dan dorongan serta rambu- rambu menentukan kebijaksanaan berbangsa dan bernegara.

c. Tujuan, Wasantara disini bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dan pada kepentingan individu, kelompok maupun suku atau daerah.

d. Sasaran implementasi Wasantara baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan maupum hukum.

e. Pemasyarakatan ( sosialisasi ) Wasantara yang dilakukan baik secara langsung ( ceramah, diskusi, dialog ) maupun secara tidak langsung ( melalui media cetak maupun electronik ) sedangkan metode penyampaiannya melalui KEKI ( Keteladanan, Education, Komunikasi, Integrasi ).

Tentang Bela Negara

Dasar Hukum

Bela negara adalah sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat 2 UU No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).

Dasar Hukum bela negara itu tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, "  dan Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi " Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. " Pengertian upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Dengan demikian perbedaan pokok antara bela negara dan upaya bela negara sudah merupakan penuaian hak dan kewajiban warga negara. Dengan kata lain bela negara itu mengutamakan pembentukan tekad dan sikap sedangkan upaya bela negara telah menekankan pada tindakan dan kegiatan membela negara.

Bela negara membentuk tekad dan sikap warga negara akan meningkatkan menjadi tindakan dan kegiatan membela negara pada saat diperlukan dalam wujud mempertahankan negara terhadap semua hakekat ancaman (Maniur Pasaribu, 2008:28).

Ancaman Multi Dimensi

Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan rakyat dalam upaya pertahanan negara, dan ini merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh mengelak dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara dari segala ancaman, kecuali ditentukan lain dengan undang- undang. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi serta era globalisai sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang bersifat konvensial (fisik) berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat dimensional tersebut dapat bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusakan lingkungan hidup.

Menghadapi berbagai ancaman yang multi dimensional itu diperlukan upaya pembelaan negara melalui sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedangkan tentara dan polisi sebagai pendukung misalnya menghadapi ancaman penyakit muntaber dan polio, maka tentu para dokter dan tenaga medis lain serta ahli farmasi sebagai unsur utama atau pasukan terdepan mengatasinya. Menghadapi penyelundupan maka anggota Bea Cukai dan Polisi sebagai unsur utama sedangkan tentara bertindak hanya sebagai pendukung.

Menghadapi ancaman dibidang ekonomi tentu para ekonom dan para pedagang sebagai unsur utama. Sedangkan menghadapi ancaman moneter maka para bankir sebagai unsur utama. Jika menghadapi ancaman dibidang sosial budaya maka para budayawanlah sebagai unsur utamanya, dan bukan polisi atau tentara. Demikian seterusnya menghadapi berbagai ancaman lainnya, harus dihadapi oleh para ahlinya dan tenaga profesional lainnya sebagai unsur utamanya dan itulah yang dimaksudkan sebagai pengabdian sesuai dengan profesi.

Secara Nasional setiap Departemen perlu menyiapkan pertahanan yang dikordinasikan oleh departemen yang bersangkutan untuk menghadapi hakekat ancaman nasional dibidang masing- masing dan dirumuskan sebagai Politik Nasional (Polnas) departemennya.

Hak Dan Kewajiban

Berikut ini adalah Pasal- pasal mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia pasca perubahan amandemen  UUD 1945 ataupun yang mengatur dalam berbagai perundangan lainnya.

Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pembelaan negara. Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Di kemudian hari dengan merujuk pasal ini maka lahirlah UU parpol, UU pemilu, Uu kemerdekaan berpendapat, UU kebebasan pers dan lain sebagainya.

Pasal 29 menyatakan negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pasal ini dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk melakukan siar agama, mendirikan rumah ibadah dan memperbanyak kitab suci. Selain itu juga bebas merayakan hari besar agama, akan tetapi dalam perakteknya sulit.

Pasal 30 menyatakan:

1) Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia sendiri atas Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4) Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan TNI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal- hal yang terkait dengannya diatur dengan undang- undang.

Perbandingan Jaminan Konstitusi atas Hak Asasi Manusia dan Kebebasannya dalam Perjalanan Sejarah Konstitusi Indonesia.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD Sementara R.I.S

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri.
2. Hak untuk diakui sebagai subjek hukum.
3. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
4. Hak atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
5. Hak atas bantuan hukum.
6. Hak atas keamanan pribadi.
7. Hak untuk bebas bergerak.
8. Hak atas privasi.
9. Hak untuk beragama menurut keyakinan masing- masing.
10. Hak untuk menyatakan pendapat.
11. Hak untuk berkumpul untuk berorganisasi.
12. Hak untuk melakukan demontrasi dan mogok kerja.
13. Hak untuk melakukan petisi terhadap pemerintah.
14. Hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
15. Hak atas pertahanan Nasional.
16. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi atau perlakuan atau penghukum yang nenurunkan derajat kemanusiaan seseorang.
17. Hak atas proses hukum yang adil termasuk:

  • Hak atas peradilan yang imprasial.
  • Hak atas Praduga tak bersalah.
  • Hak untuk tidak ditangkap atas surat perintah.
Jaminan atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Warganegara dalam UUD Sementara R.I.S

1. Hak milik.
2. Hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak, servitude atau bondage.
3. Hak atas kerja
4. Hak atas upah layak dan adil.
5. Hak untuk membentuk serikat buruh.
6. Hak atas pendidikan.
7. Hak melakukan kerja sosial.
8. Hak atas jaminan sosial.
9. Hak atas kesejahteraan sosial.
10. Hak atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan.
11. Hak atas perawatan kesehatan.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD 1945.

1. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
2. Hak Atas pekerjaan yang layak.
3. Hak Atas kebebasan berkumpul, serikat.
4. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
5. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing- masing.
6. Hak Atas pendidikan.
7. Hak Atas kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam Amandemen IV UUD.

1. Hak hidup layak.
2. Hak Atas persamaan dihadapan hukum, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
3. Hak atas kemerdekaan berfikir dan hati nurani.
4. Hak Atas berkumpul dan berserikat.
5. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat termasuk hak atas informasi (mencari/ mengumpulkan, menyimpan dan menyebarkan informasi).
6. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan menurut kepercayaan masing- masing.
7. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
8. Hak bebas dari rasa takut.
9. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
10. Hak Atas suka politik.
11. Hak kolektif masyarakat adat.
12. Hak Atas kewarganegaraan.
13. Hak Atas pertahanan Nasional.
14. Hak Atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
15. Hak khusus anak.
16. Hak Atas proses hukum yang adil dan tidak diskriminasi atas kekuasaan kehakiman yang berbeda.

Jaminan Atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warganegara dalam Amandemen IV UUD.

1. Hak Atas kerja.
2. Hak Atas upah yang layak dan adil.
3. Hak untuk tidak diperbudak.
4. Hak Atas pendidikan.
5. Hak Atas jaminan sosial.
6. Hak Atas kesehatan ( fasilitas pelayanan kesehatan ).
7. Hak membentuk keluarga.
8. Hak Atas tempat tinggal.
9. Hak Atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan, hak atas identitas budaya.
10. Hak milik.
11. Hak kolektif masyarakat tradisional.

* Dikutip dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Pedoman memahami dan menyelesaikan masalah hukum dengan Editor: Agustinus Edy Kristianto, A. Patra M. Zein dan Assisten Editor: Carolina S. Martha. Penerbit Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. Edisi 1 Januari 2009.

Mengkaji Kewarganegaraan

Pentingnya mengkaji masalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah antara lain hendak membangun kesadaran baru setiap WNI tidak saja dalam rangka mewujudkan perbaikan kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan tugas, maupun dalam skop makro yakni kewajiban antara bangsa dan negara dalam manifestasi cita- cita dan tujuan negara bangsa Indonesia.

Selain itu juga untuk mencermati beberapa perubahan pengaturan hak- hak dan kewajiban pasca amandemen UUD 1945 maupun yang mengatur dalam berbagai perundangan lainnya.

Sebelum membahas tentang masalah hak dan kewajiban perlu diketahui hal- hal sebagai berikut:

1. Pengertian Warga Negara.

a. Menurut Pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warga negara adalah orang- orang Bangsa Indonesia asli dan orang- orang Bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Indonesia.
b. Menurut UU KWN No. 12/2006 yang dimaksud WNI adalah:
  • Setiap orang yang sebelum berlaku UU ini sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari seorang ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan seorang ayah WNI dan seorang ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan seorang ibu WNA dan seorang ayah WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan seoranga ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai Kewarganegaraan.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dimana ayahnya adalah WNI.
2. Azas- azas dalam Kewarganegaraan.

Dalam menentukan Kewarganegaraan seseorang selain dengan cara naturalisai (pewarganegaraan) dikenal dua azas yaitu:
a. Azas Ius Soli adalah penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
b. Aza Ius Sanguinis adalah penentuan kewarga negaraan seseorang berdasarkan keturunan atau siapa ayah (orang tua) dan anak yang dilahirkan, dan mengikuti kewarganegaraan sang ayah.

3. Cara memperoleh kewarganegaraan menurut UU No. 12/2006.

a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun berturut- turut atau 10 tahun tidak berturut- turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia, mengakui dasar Negara Pancasila, UUD 1945.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan dengan penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak akan berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan.

4. Kehilangan Kewarganegaraan.

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
b. Tidak melepas kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden karena permohonan yang bersangkutan ketika berusia 18 tahun/ sudah kawin atau bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin Presiden RI.
e. Secara sukarela masuk kedalam dinas negara asing.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah (janji) setia kepada negara asing.
g. Turut serta dalam pemilihan suatu negara asing.
h. Mempunyai pasfor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing sebagai tanda yang bersangkutan berkewarganegaraan asing.
i. Bertempat tinggal di wilayah RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara atau kepentingan RI, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu teraebut berlalu, dan lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan juga pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada kantor perwakilan RI di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan meskipun telah diberitahukan. Sedangkan pengecualiannya dapat kita baca di Pasal 24, 25, 26, 27 UU No. 12 Tahun 2006 tersebut.

Indonesia Dalam Politiknya

Pada dasawarsa 1920-an, nama " Indonesia " yang merupakan Istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu di ambil alih oleh tokoh- tokoh pergerakan kemerdekaan indonesia, sehingga nama " Indonesia " akhirnya memilik makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool ( Sekolah Tinggi Ekonomi ) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di negeri Belanda ( yang terbentuk 1908 dengan nama Indische Vereeniging ) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau perhimpunan Indonesia.

Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka. Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya:

" Negara Indonesia Merdeka yang akan datang " de toekomstige vrije Indonesische staat ) mustahil disebut " Hindia Belanda ". Juga tidak " Hindia " saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami Indonesia menyatakan suatu tujuan politik ( een politiek doel ), karena melambangkan dan mencita- citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia ( Indonesier ) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya. "

Di Indonesia Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia ( PKI ).

Pada tahun 1925 Jong Islamieten Bind membentuk kepanduaan  National Indonesische Padvinderij ( Natipij ). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula- mula menggunakan nama " Indonesia " Akhirnya nama " Indonesia " dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda- Pemoedi  Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. 

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad ( Dewan Rakyat, parlemen Hindia Belanda ), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Hindia Belanda agar nama " Indonesia " diresmikan sebagai pengganti nama " Nederlandsch - Indie ". Tetapi Belanda menolak mosi ini.

Dengan pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama " Hindia Belanda ". Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, lahirlah Republik Indonesia.

Konsekuensi Perjanjian Linggajati

RIS itu ada sebagai sebuah konsekuensi perjanjian Linggajati antara Belanda dengan RI. Jadi RI sudah ada dulu baru RIS.

Dalam hasil sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 yang menyebutkan Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi. Kedelapannya itu wilayah Indonesia sekarang. Kecuali Papua yang masih dikuasai Belanda dan Timur Leste yang masih dikuasai Portugis, Sewaktu perjanjian Linggajati. RI kalah, salah satu hasil dari perjanjian itu adalah dibentuknya negera federasi, RI salah satu bagian dari federasi itu.

Wilayah RI yang diakui Belanda saat itu yaitu Sumatera, Jawa, dan Madura. Kondisi ini diperparah ketika RI kalah diperundingan Renville. Wilahnya semakin berkurang jadi sebagian Sumatera, dan sebagian Jawa, dari itu adanya negara Pasundan, Republik Maluku, Republik Sumatera Timur dan lain sebagainya.

Semua itu sebenarnya negara boneka bentukan Belanda, yang menjadi pejabatnya juga orang- orang Indonesia yang antek- antek Belanda, yang haus kekuasaan , soalnya semakin banyak negara, semakin terbuka kesempatan menjadi presiden. Akan tetapi rakyat di grassroot lebih memilih bersatu dengan RI.

Setelah menjalani Proses panjang di KMB, Belanda akhir mau juga mengakui Indonesia secara de jure, bukan hanya de facto.

Itu artinya, RI diakui sebagai negara yang berkedaulatan penuh setelah KMB, negara- negara RIS lainnya yang memang sudah bersepakat membantu RI menghadapi Belanda di KMB satu persatu membubarkan diri, hal ini sesuai dengan tuntutan rakyatnya masing- masing.

Otomatis tinggal RI lah yang tersisa, dari itu negara kita disebut NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemakaian Nama Indonesia

Pada tahun 1847 di singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia ( JIAEA ), yang dikelola oleh James Richardson Logan ( 1819- 1869 ), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Univeritas Edinburgh.

Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bahasa inggris, George Samuel Windsor Earl ( 1813- 1865 ), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume  IV tahun 1850, halaman 66- 74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay- Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk kepulauan hindia atau kepulauan melayu untuk memiliki nama khas ( a distinctive name ), sebab nama hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain.

Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia ( nesos dalam bahasa yunani berarti pulau ). Pada halaman 71 artikelnya itu ditulis:

" ... the inhabitants  of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians "

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia ( kepulauan melayu ) dari pada Indunesia ( kepulauan hindia ), sebab Melayunesia sangat tepat untuk ras melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon ( Srilanka ) dan Maldives ( Maladewa ).

Earl berpendapat juga bahwa bahasa Melayu dipakai dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252- 347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Loganpun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah " Indian Archipelago " terlalu panjang dan membingungkan.

Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:

" Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago ".

Ketika mengusulkan nama " Indonesia " agaknya logan tidak menyadari bahwa dikemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu logan secara konsisten menggunakan nama " Indonesia " dalam tulisan- tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar dikalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian ( 1826- 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang mempopulerkan istilah " Indonesia " dikalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah " Indonesia " itu ciptaan Bastian.

Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch- Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah " Indonesia " itu dari tulisan- tulisan logan.

Pribumi yang mula- mula menggunakan istilah " Indonesia " adalah Suwardi Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika dibuang ke Negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers- bureau.

Nama Indonesisch ( Indonesia ) juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch ( Hindia ) oleh Prof Cornelis van Vollenhoven ( 1917 ). Sejalan dengan itu, inlander ( Pribumi ) diganti dengan indonesier (  Orang Indonesia ).

Wednesday, 30 March 2016

Asal Nama Indonesia

Pada zaman purba, kepulauan Indonesia disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan tanah air dinamai Nan- hai ( Kepulauan Laut Selatan ).

Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara ( Kepulauan Tanah Sebrang ), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa ( Pulau ) dan antara ( Luar, Sebrang ).

Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa ( Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang ) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut wilayah yang kemudian menjadi Indonesia Jaza' ir - Jawi ( Kepulauan Jawa ). Nama latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi ( Kemenyan Jawa ), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax Sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatra. Sampai saat ini haji kita masih sering dipanggil "Jawa" oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun.

Dalam bahasa Arab juga dikenal Samathrah ( Sumatra ), Sholibis ( Sulawesi ), Sundah (Sunda), Semua pulau itu dikenalnya sebagai kulluh Jawi ( Semuanya Jawa ).

Bangsa- bangsa eropa yang prtama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India, dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas dari Persia dan Tiongkok semuanya adalah " Hindia " Semenanjung Asia Selatan mereka menyebutnya " Hindia Muka " dan daratan Asia Tenggara dinamai " Hindia Belakang " Sedangkan Tanah Air memperoleh nama " Kepulauan Hindia " ( Indische Archipel, Indian  Archipelago, I Archipel Indien ) atau " Hindian Timur " ( Oost Indie, East Indies, Indies Orientales ). Nama lain yang juga dipakai adalah " Kepulauan Melayu " ( Malaleische Archipel, Malay Archipelago, I Archipel Malais ).

Pada jaman penjajahan Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch- Indie ( Hindia Belanda ), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942- 1945 memakai Istilah To- Indo ( Hindia Timur )

Eduard Douwes Dekker ( 1820- 1887 ), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan Indonesia, yaitu Insulinde, yang artinya juga " Kepulauan Hindia " ( Bahasa latin insula berarti pulau ). Nama Insulinde ini kurang populer.

Pengertian Republik

Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau " Urusan Awam ", yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.

Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM s/d 44 M. Di dalam Republik tersebut, prinsip- prinsip seperti anualiti ( Memegang pemerintah selama satu tahun saja ) dan " Collegiality " ( dua orang memegang jabatan ketua negara ) telah dipraktekan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa diantaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti- monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai- partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan konsep demokrasi.

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara - negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada ssaudara atau anak, atau dipilih mengikuti peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.

Dari segimana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya yang berkuasa darisegi adatnya saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya negara dibawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walaupun begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.