Sunday, 25 December 2016

Pantai Di Bali

Destinasi Wisata Pantai Di Pulau Dewata Bali — Pantai yang ada di Indonesia pada umumnya, dan secara khusus pantai-pantai yang ada di Bali. Sudah lama Pulau Bali terkenal dengan destinasi wisata pantainya yang indah, dan juga kebudayaannya yang membuat para wisatawan baik dalam serta luar negeri menjadikan Bali sebagai destinasi wisata favorit mereka bila berkunjung ke Indonesia.
http://ayokitarekreasi.blogspot.com
Pantai Jimbaran, salah satu Pantai yang menjadi destinasi wisata favorite di Pulau Dewata Bali.


Berikut ini informasi mengenai nama-nama pantai yang terdapat di Wilayah Bali yang layak untuk masuk ke Bucket List kalian dalam menentukan pilihan saat liburan bersama orang-orang terdekat kalian, diantaranya adalah sebagai berikut :


  • Pantai Pandawa berlokasi di Desa Kutuh, Kabupaten Badung dan lebih terkenal dikalangan wisatawan mancanegara khususnya Australia dengan nama secret beach. Setiap wisatawan yang mengunjungi pantai di desa Kutuh ini, akan terkesima dengan pemandangan pantai. Kalian akan mendapatkan pasir putih yang bersih, serta ombak yang tenang, bebas dari polusi dan pedagang acung. Jika kalian berkunjung ke pantai ini, bersama keluarga dan anak-anak. Tidak usah membawa bekal makanan dan minuman sendiri. Di pantai ini, banyak warung makan yang menjual nasi goreng, mie goreng, hidangan laut bakar dan beberapa jenis makanan barat.
  • Pantai Tanjung Benoa yang berbatasan dengan Nusa Dua, Bali adalah pusat dari kegiatan olahraga dan permainan air di Bali. Karakteristik Pantai Tanjung Benoa sangatlah tenang, sehingga sangat cocok untuk berbagai jenis permainan air yang seru. Tidak heran jika Tanjung Benoa menjadi pantai terbaik di Bali bagi pecinta watersport. Jenis permainan air yang dapat kalian mainkan di sini yaitu snorkel, sea walker, banana boat, parasailing, wakeboard, waterski, jetski, scuba diving, donut boat, flying fish, dan lain-lain. Selain itu kalian juga dapat pergi melihat penyu raksasa di pulau penyu dengan menaiki perahu dari Tanjung Benoa.
  • Pantai Sanur terletak di sebelah Timur Kota Denpasar. Pantai sanur menjadi spot paling sempurna untuk menikmati terbit. Pantai Sanur mendapat julukan pantai matahari terbit yang tidak kalah menarik. Pantai Sanur memiliki ombak yang tenang sehingga kalian tidak bisa bermain selancar di tempat wisata pantai ini. Ombak yang tenang juga menandakan bahwa perairan di sekitar Pantai Sanur sangatlah cocok untuk kegiatan snorkeling dan menyelam bagi pemula. Kegiatan yang sangat disukai di tempat wisata pantai di Bali ini adalah menikmati matahari terbit sambil berenang di laut yang tenang.

Related Artikel

Wednesday, 14 December 2016

Wisata Alam Di Kalibiru

Tempat Wisata Alam Kalibiru Kulonprogo — Ayo Kita Rekrasi kali ini ingin memberikan rekomendasi tujuan wisata yang sangat menarik untuk di kunjungi baik untuk berfoto atau menikmati pemandangan alam di kawasan hutan lindung. Berada di ketinggian 450 mdpl di Perbukitan Menoreh daerah Hargowilis, kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo menjadikan lokasi kalibiru memiliki view yang indah dengan hamparan perbukitan dan di tambah lagi adanya bendungan sermo. Untuk menuju lokasi bisa ditempuh melalui dua rute yaitu sermo dan clereng, dan dari masing-masing rute jalan sudah beraspal baik yang bisa dilalui kendaraan roda empat non bus dan sepeda motor. Sangat perlu diperhatikan bagi para pengguna kendaraan apabila ingin melalui jalur tersebut untuk memeriksa kelayakan kendaraannya, karena jalanan yang akan dilalui banyak tanjakan curam dan tikungan tajam.
http://ayokitarekreasi.blogspot.com
WISATA ALAM KALIBIRU


PROMO PASANG IKLAN TEKS

  Pasang Iklan Dengan Murah
  Promosikan bisnis anda disini dengan harga murah
     http://fellyandmaria.blogspot.com

    Pasang Iklan Teks Murah Disini
  Tingkatkan bisnis Anda dengan mempromosikannya anda disini
    http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Anda Disini
  Pasang iklan anda disini dan tingkatkan bisnis Anda
http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Teks Murah
Promosikan bisnis anda disini segera
  http://fellyandmaria.blogspot.com

    Ads by FELLY AND MARIA
Dari Clereng ke Kalibiru

Jalur Clereng jika dari kota Jogja, jalur yang di lalui yaitu Sentolo → Pengasihan. Setelah sesampainya diperempatan ambil ke arah kanan menuju Clereng → Kalibiru. Ingat jangan sampai kebablasan, sesampainya di pasar kecil Clereng sekitar 300 meter terdapat jembatan yang persis berada di tikungan. Setelah jembatan jarak sekitar 20 meter ada plang kecil yang memberikan arah petunjuk belok ke kiri →Kalibiru.

Dari Sermo ke Kalibiru

Jalur Sermo jika dari arah Jogja lebih cepat ditempuh lewat Sentolo → Pengasih → Alun Alun Wates → RSUD Wates → Beji → Sermo → Kalibiru. Caranya kalau dari kota Jogja, setelah melewati jembatan Bantar yaitu 3 jembatan panjang berjajar, sekitar 3 km terdapat stasiun Sentolo, ikuti plang ke arah kanan → Pengasih → Wates.

Apa saja yang bisa di lakukan di Wisata Alam Kalibiru ?

Setelah sesampainya kalian di Kalibiru tentu saja banyak hal yang bisa kalian lakukan, dari sekedar menghirup udara segar dan menyaksikan keindahan pemandangan alam waduk Sermo dan hamparan perbukitan. Bagi para pengunjung juga bisa menikmati High Ropes Game (Permainan Outbound), atau menjelajah jalur trekking dengan berbagai pilihan. Berikut ini yang bisa kalian lakukan di Wisata Alam Kalibiru :

Lokasi Keren Untuk Foto

Kebanyakan para pengunjung mengabadikan foto-fotonya di atas pohon yang dipasangi papan tempat duduk di antara ranting untuk melihat Waduk Sermo dan pemandangan hamparan perbukitan.


PROMO PASANG IKLAN TEKS

  Pasang Iklan Dengan Murah
  Promosikan bisnis anda disini dengan harga murah
     http://fellyandmaria.blogspot.com

    Pasang Iklan Teks Murah Disini
  Tingkatkan bisnis Anda dengan mempromosikannya anda disini
    http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Anda Disini
  Pasang iklan anda disini dan tingkatkan bisnis Anda
http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Teks Murah
Promosikan bisnis anda disini segera
  http://fellyandmaria.blogspot.com

    Ads by FELLY AND MARIA
High Ropes Game

Permainan yang dapat memacu adrenalin di Kalibiru. Dalam permainan ini terdapat lima permainan yang digabung menjadi satu, akan tetapi para pengunjung hanya di perbolehkan untuk memilih salah satu permainannya saja. Berikut ini lima permainan yang bisa dipilih oleh pengunjung : Panjat Batu, Berjalan di atas jaring, Berjalan di atas tali tunggal, Berjalan di atas jembatan kayu yang di susun sambung-menyambung dengan tali, Flyingfox yaitu bergelantungan di seutas tali yang meluncur dan mendarat di atas papan pada pohon.


Terdapat Jalur Trekking

Wisata Alam Kalibiru menyediakan jalur trekking untuk para pengunjung yang suka menjelajah. Terdapat dua pilihan jalur trekking, dengan rute dan panjang jalur yang bisa disesuaikan. Mulai dari jarak dekat sekitar 2-3 km, hingga jarak tempuh 4-5 km.

Lokasi Kuliner Mudah

Jangan khawatir sulit untuk mencari makanan di lokasi wisata alam kalibiru, karena saat ini untuk tempat penjual makanan sudah cukup ramai.

Tempat Penginapan

Bagi kalian yang ingin menikmati sunset dan mencari tempat penginapan, untuk budget yang diperlukan sekitar Rp. 250.000,00

Demikian informasi yang bisa Ayo Kita Rekreasi berikan, semoga artikel ini bisa menjadi gambaran untuk kalian berekreasi ke Wisata Alam Kalibiru.

Related Post

Wednesday, 6 April 2016

Kandungan Kacang Buncis

Sumber Pangan — Kandungan Yang Terdapat Pada Kacang Buncis. Kacang buncis memiliki nama ilmiah Phaseolus vulgaris L. Kacang buncis merupakan sejenis polong - polongan yang dapat dimakan. Biji, buah, dan sayurnya dapat dimanfaatkan sebagai sayuran.


Kacang buncis merupakan jenis makanan yang kaya akan kandungan protein. Kacang buncis diambil dari bahasa belanda, yaitu boontjes. Kacang buncis diyakini berasal dari amerika tengah dan amerika selatan. Kacang buncis merupakan salah satu jenis sayuran yang sering ditambahkan dalam berbagai jenis masakan di Indonesia.


PROMO PASANG IKLAN TEKS

  Pasang Iklan Dengan Murah
  Promosikan bisnis anda disini dengan harga murah
     http://fellyandmaria.blogspot.com

    Pasang Iklan Teks Murah Disini
  Tingkatkan bisnis Anda dengan mempromosikannya anda disini
    http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Anda Disini
  Pasang iklan anda disini dan tingkatkan bisnis Anda
http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Teks Murah
Promosikan bisnis anda disini segera
  http://fellyandmaria.blogspot.com

    Ads by FELLY AND MARIA
Indonesia sendiri juga merupakan salah satu negara yang memproduksi kacang buncis terbesar di dunia bersama dengan China, Argentina, Perancis, Italia, Spanyol, Amerika Serikat, dan Belanda. Kacang buncis merupakan sayuran yang termasuk dalam keluarga Leguminosae . Kacang buncis cocok dibudidayakan dan akan tumbuh dengan baik didataran tinggi maupun didaratan medium.

Tanaman kacang buncis sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu jenis merambat dan jenis yang tegak. Kacang buncis merupakan salah satu jenis makanan yang kaya akan vitamin dan protein, sehingga sangat baik untuk kita konsumsi untuk kebutuhan kesehatan kita setiap hari. Kacang buncis mengandung vitamin A, B1, B2, B3, B6, B11, C, K, dan juga serat.

Selain itu kacang buncis juga kaya akan mineral penting seperti magnesium, mangan, molybdenum, potassium, zat besi, fosfor, tembaga, serta kalsium. Kacang buncis mengandung beberapa nutrisi yang cukup baik  untuk kesehatan kita, seperti flavonoid dan karotenoid. Selain itu masih ada senyawa lainnya, seperti betakaroten, lutein, violaxanthin dalam kacang buncis.

Kacang buncis juga memiliki banyak kandungan senyawa yamg baik untuk kesehatan kita, seperti saponin, steroida, triterpenoid, trigonelin, asparagine, stigmasterin, arginine, kholin, fasin, tannin, serta asam amino.

Dengan begitu banyaknya kandungan nutrisi, vitamin serta mineral dalam kacang buncis, maka ada banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan dari mengkonsumsi kacang buncis bagi kesehatan kita, meliputi :
  1. Mengembalikan kadar gula darah, kacang buncis merupakan salah satu jenis makanan yang kaya akan protein. Bila diolah dengan benar maka protein yang terkandung dalam kacang buncis akan diserap dalam tubuh serta dapat mengendalikan kadar gula dalam darah. Kacang buncis merupakan salah satu jenis makanan yang baik untuk dikonsumsi oleh orang - orang yang mengidap penyakit diabetes.
  2. Menjaga Sistem Pencernaan, Kandungan dari serat kacang buncis sangat baik bagi pencernaan. Mengkonsumsi kacang buncis dapat mencegah terjadinya sembelit, serta mencegah terjadinya kanker kolon.
  3. Menjaga Kesehatan Jantung, penyakit jantung mayoritas terjadi akibat kadar kolestelor yang tinggi dalam tubuh. Untuk menjaga kestabilan kolestelor dalam tubuh maka diperlukan sistem pencernaan yang baik. Menjaga kadar kolesterol agar tetap stabil akan baik sekali untuk mencegah terjadinya serangan jantung. Untuk menjaga organ jantung kita agar tetap  sehat, usahakan untuk mengkonsumsi kacang buncis paling tidak empat kali dalam seminggu.
  4. Meningkatkan Imunitas Tubuh, dengan adanya berbagai vitamin, seperti vitamin B1, B6, serta vitamin C dalam kacang buncis, nantinya akan ikut berperan dalam meningkatkan imunitas tubuh. Dengan meningkatnya imunitas tubuh, maka kita tidak akan mudah terserang penyakit.
  5. Mencegah Anemia, Kacang buncis banyak mengandung vitamin B serta zat besi. Vitamin B serta zat besi sangat baik untuk menjegah anemia. Jadi untuk mencegah anemia Anda bisa mencoba untuk mengkonsumsi kacang buncis.
  6. Meningkatkan Metabolisme Tubuh, Berbagai mineral yang terkandung dalam kacang buncis, seperti kalium, mangan, magnesium serta zat besi akan baik sekali bagi tubuh kita, sebab metabolisme tubuh yang meningkat sangat penting sekali dan akan membuat tubuh semakin sehat.
  7. Kaya Akan Serat, serat yang terkandung dalam kacang buncis sangat baik sekali untuk kesehatan. Selain dapat menjaga kesehatan organ pencernaan, serat juga berperan dalam menurunkan kadar kolesterol, mencegah obesitas, dan mencegaj hipertensi.
  8. Baik Untuk Tulang Dan Otak, kandungan vitamin K dalam kacang buncis sangat penting untuk untuk membangun massa tulang dengam cara meningkatkan kerja ostetrofik yang ada didalam tulang. Selain itu vitamin K juga berperan membantu mencegah terjadinya kerusakan saraf - saraf dan organ otak.
  9. Mencegah Diabetes, berbagai senyawa alami dalam kacang buncis ikut berperan dalam meningkatkan produksi hormon insulin dalam pankreas. Hormon insulin berfungsi untuk mengendalikan kadar gula darah dalam tubuh kita. Semakin banyak hormon insulin yang diproduksi maka akan semakin rendah kadar gula darah dalam tubuh kita.
  10. Tinggi Asam Folat, Kacang buncis termasuk jenis makanan yang kaya akan asam folat. Asam folat sangat baik bagi ibu - ibu yang sedang dalam masa kehamilan. Asam folat sangat baik untuk mencegah terjadinya cacat pada bayi dalam kandungan. Selain itu mengkonsumsi kacang buncis bagi ibu - ibu menyusui sangat baik untuk memperlancar produksi asi.
  11. Rendah Kalori, Kacang buncis merupakan jenis makanan yang rendah kalori. Dalam 100gram kacang buncis terdapat 31 kalori. Selain itu kacang buncis juga tidak mengandung lemak jenuh, sehingga kacang buncis baik digunakan untuk orang tua maupun muda.
  12. Dapat Mencegah Kanker, Kandungan vitamin K dalam kacang buncis sangat baik untuk menjaga kesehatan secara menyeluruh serta mencegah terjadinya kanker. Kanker merupakan salah satu jenis penyakit yang disebabkan karena banyaknya radikal bebas dalam tubuh kita. Mengkonsumsi kacang buncis mampu melindungi tubuh kita dari serangan radikal bebas. Sayangnya dibalik semua manfaat yang terkandung dalam kacang buncis untuk kesehatan, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan baik - baik. Kacang buncis juga merupakan jenis makanan yang tinggi akan kadar asam oksalat. Kadar asam oksalat yang tinggi akan menggangu kesehatan dalam tubuh kita. Tingginya kadar oksalat dapat menyebabkan asam urat. Selain itu karena tingginya kadar oksalat dalam kacang buncis tidak baik dikonsumsi oleh orang - orang yang mengidap penyakit ginjal maupun penyakit kantung empedu. Karena kandungam oksalat yang tinggi dapat mengakibatkan terjadinya batu dalam ginjal maupun dalam kantung empedu. Selain itu baiknya cucilah terlebih dahulu kacang buncis dalam air yang mengalir sebelum diolah. Usahakan memasak kacang buncis dalam keadaan terlalu matang atau terlalu lama. Memasak buncis dalam keadaan terlalu lama dapat mengurangi berbagai nutrisi, vitamin, protein, serta mineral yang terkandung didalam kacang buncis.

PROMO PASANG IKLAN TEKS

  Pasang Iklan Dengan Murah
  Promosikan bisnis anda disini dengan harga murah
     http://fellyandmaria.blogspot.com

    Pasang Iklan Teks Murah Disini
  Tingkatkan bisnis Anda dengan mempromosikannya anda disini
    http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Anda Disini
  Pasang iklan anda disini dan tingkatkan bisnis Anda
http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Teks Murah
Promosikan bisnis anda disini segera
  http://fellyandmaria.blogspot.com

    Ads by FELLY AND MARIA

Tuesday, 5 April 2016

Kandungan Kacang Hijau

Sumber Pangan — Kandungan Pangan Yang Terdapat Pada Kacang Hijau. Kacang hijau memiliki nama latin vigna radiata dan termasuk dalam family Fabaceae. Kacang hijau masih bersaudara dengan kacang panjang, kacang polong, dan kacang kedelai. Di Indonesia biasa kacang hijau diolah menjadi bubur. Dari itu dikenal dengan bubur kacang hijau, yang isinya campuran dengan santan, gula, dan beras ketan hitam.


Kacang hijau memiliki kandungan nutrisi yang luar biasa. Bahkan dikenal dengan makananya para tentara agar kebutuhan nutrisinya terpenuhi, fisiknya kuat dan otaknya cerdas. Berikut ini merupakan kandungan nutrisi dan manfaat kacang hijau bagi kesehatan :


Kandungan Nutrisi Kacang Hijau
Sebagai salah satu sumber makanan yang baik untuk kesehatan, kacang hijau mengandung berbagai nutrisi yang penting bagi tubuh.

PROMO PASANG IKLAN TEKS

  Pasang Iklan Dengan Murah
  Promosikan bisnis anda disini dengan harga murah
     http://fellyandmaria.blogspot.com

    Pasang Iklan Teks Murah Disini
  Tingkatkan bisnis Anda dengan mempromosikannya anda disini
    http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Anda Disini
  Pasang iklan anda disini dan tingkatkan bisnis Anda
http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Teks Murah
Promosikan bisnis anda disini segera
  http://fellyandmaria.blogspot.com

    Ads by FELLY AND MARIA

Kaya Vitamin
Kacang hijau mengandung asam folat sebesar 159μg /100 gr dan vitamin B1 sebesar 0,2 mg / 100gr. Tidak hanya itu, kacang hijau juga dilengkapi dengan riboflavin, B6, asam pantothenant, serta niasin yang berguna membantu fungsi metabolisme dan organ tubuh.

Sumber Mineral
Kacang Hijau kaya akan mineral dalam 100 gram kacang hijau terdapat potasium (266mg), fosfor (99mg), mangan (48mg), kalsium (27mg), magnesium (0,3mg), zat besi (1,4mg), zinc (0,8mg), selenium (2,5μg).

Kaya Protein
Kacang hijau bisa menjadi sumber protein alternatif bagi para vegetarian. Karena kandungan protein didalam 100gr kacang hijau sebesar 7gr protein. Protein didalam kacang hijau memiliki profil asam amino lengkap dan dapat diserap tubuh lebih cepat. Protein berguna dalam pembentukan sel - sel otot, mempercepat pemulihan, menjaga daya tahan tubuh, dan membantu Anda kenyang lebih lama.

Kaya Serat
Kandungan serat didalam 100gr kacang hijau sebesar 7,6gr serat, jumlah ini dapat memenuhi kebutuhan serat harian sebesar 30%, serat bermanfaat untuk menjaga fungsi saluran cerna, mencegah simbelit, dan membantu menurunkan kolesterol.

Kaya Omega 3
Kacang hijau juga diperkaya dengan omega 3 sebesar 0,9gr / 100gr. Seperti kita ketahui bahwa asam lemak esensial ini berguna untuk menurunkan kolesterol dan membantu untuk menurunkan kolesterol dan menjaga kesehatan jantung.

Manfaat Kacang Hijau Bagi Kesehatan
Kandungan nutrisi lengkap yang terkandung dalam kacang hijau, menjadikan makanan ini menjadi sumber makanan yang kaya akan segudang manfaat bagi kesehatan, antara lain sebagai berikut ini :

Membantu Penyerapan Nutrisi
Penelitian mengungkapkan bahwa kekurangan vitamin B1 menyebabkan metabolisme melambat, sehingga proses penyerapan nutrisi dari makanan berjalan tidak maksimal. Kandungan vitamin B1 dan enzim - enzim aktif pada kacang hijau dapat memperbaiki kondisi ini dengan meningkatkan penyerapan nutrisi metabolisme tubuh.

Mencegah Penyakit Jantung
Kacang hijau mengandung serat tinggi yang berfungsi membersihkan saluran pencernaan, meningkatkan gerak peristaltik usus sehingga membantu mengurangi waktu kotoran menumpuk didalam usus, serat juga berperan menurunkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh, sehingga efektik mencegah penyakit kardiovaskular seperti jantung dan stroke.

Mencegah Anemia
Diperkaya dengan zinc dan zat besi menjadikan kacang hijau sebagai makanan
pilihan untuk mengatasi anemia, membantu keseimbangan hormon dan sistem kelenjar, serta menjaga metabolisme tubuh.

Membantu Pertumbuhan
Kacang hijau mengandung protein lengkap yang membantu pertumbuhan dan
pembentukan sel - sel tubuh, yaitu sel - sel organ, otot, dan otak.

Monday, 4 April 2016

Kandungan Kacang Panjang

Sumber Pangan — Kandungan Yang Terdapat Dari Sumber Pangan Kacang Panjang. Kacang panjang merupakan sayuran yang sangat sering kita temui dalam masakan sehari-hari. Baik itu masakan rumah ataupun masakan restoran, ada yang memasaknya dengan cara ditumis, dan ada pula yang menjadikannya lalapan mentah.


Kacang panjang mengandung gizi dan nutrisi, serta kacang panjang juga memiliki kandungan vitamin dan mineral yang sangat tinggi dan baik untuk kesehatan. Kacang panjang mengandung berbagai nutrisi bagi kesehatan, diantaranya :

Sumber Protein
Dengan kandungan protein sebesar 8,3 gram dalam setiap 100 gram pengolahan dari kacang panjang rebus, maka kacang panjang menjadi salah satu sumber dari protein yang baik untuk memenuhi ke butuhan protein tubuh kita setiap harinya.

Vitamin B Kompleks
Dalam setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 146 mcg folat (37% kebutuhan); 0,2 mg thiamin (14% kebutuhan); 0,1 mg vitamin B6 (5% kebutuhan); 0,1 mg riboflavin (4% kebutuhan); 0,4 mg asam pantotenant (4% kebutuhan); dan 0,6% niacin (3% kebutuhan); Berbagai vitamin B Kompleks yang terkandung dalam kacang panjang tersebut sangat penting bagi tubuh kita. Secara umum vitamin B Kompleks memiliki fungsi penting bagi produksi energi dan fungsi saraf bagi tubuh kita, dan kekurangan vitamin B biasanya ditandai dengan kelelehan dan kurangnya tenaga.

Mengandung Serat Tinggi
Kacang panjang adalah sayuran yang kaya akan serat, dalam setial 100 gram kacang panjang rebus, terdalat kandungan serat mencapai 4 gram atau memenuhi kebutuhan 15% kebutuhan serat harian kita. Serat dalam kacang panjang berbentuk pektin, yang merupakan serat larut sehingga sangat baik membantu menjaga kadar gila darah dalam level normal. Juga untuk metabolisme lemak yang normal.


Kandungan Mineral Kacang Panjang
Kacang panjang juga kaya akan mineral, antara lain :

Kalsium
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 42 mg kalsium (4% kebutuhan). Kalsium adalah mineral penting bagi pembentukan tulang dan gigi yang sehat dan kuat, juga untuk fungsi saraf dan otot yang optimal.

Zat Besi
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 2,6 mg zat besi (15% kebutuhan). Zat besi adalah kompenan penting bagi pembentukan enzim untuk berbagai reaksi kimia dalam tubuh, serta pembentukan komponen utama dari sel darah merah dan sel-sel otot.

Magnesium
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 98 mg magnesium (25% kebutuhan), dimana mineral ini sangat penting bagi kesehatan tulang dan gigi, fungsi saraf dan otot, serta aktivitas enzim dalam tubuh.

Mangan
Setiap 100 gram kacang panjang rebus juga mengandung 0,5 mg mangan (24% kebutuhan). Mangan penting untuk kebutuhan aktivitas enzim, serta untuk metabolisme karbohidrat dan kesehatan sendi.

Fosfor
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 181 mg fosfor (18% kebutuhan). Yang juga penting untuk produksi energi, serta pembentukan tulang dan gigi.

Tembaga
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 0,2 mg tembaga (11% kebutuhan). Tembaga penting bagi kesehatan kulit, juga meningkatkan daya tahan tubuh terhadap stres dan penyakit.

Kalium
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 315 mg potasium (9% kebutuhan), yang penting bagi fungsi saraf dan otot kita.

Zinc
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 1,1 mg zinc atau seng (7% kebutuhan). Zinc merupakan komponen enzim yang berperan dalam pembentukan sel darah merah dan tulang.

Selenium
Setiap 100 gram kacang panjang rebus mengandung 2,8 mcg selenium (4% kebutuhan), dimana selenium adalah mineral penting untuk sintesa enzim, juga berperan sebagai antioksidan untuk melawan radikal bebas dalam tubuh kita.

Sunday, 3 April 2016

Kandungan Kacang Tanah

Sumber Pangan — Kandungan Yang Terdapat Pada Kacang Tanah. Kacang tanah merupakan komoditas pertanian yang sangat populer. Rasanya yang gurih dan lezat membuatnya banyak digunakan dengan berbagai jenis makanan. Kacang tanah umumnya di identitaskan sebagai makanan khas sate, bumbu pecel, pepes, dan masih banyak lagi lainnya. Juga banyak digunakan untuk melengkapi pembuatan kue, juga sebagai selai kacang tanah, kue kering kacang, kacang telor, dan sebagainya.


Untuk kandungan nutrisi serta manfaatnya bagi kesehatan, berikut ini informasi tentang gizi dan nutrisi serta manfaanya bagi kesehatan yang terkandung dari kacang tanah :

Kandungan Gizi
Selain rasanya yang enak, kacang tanah juga dipenuhi zat dan nutrisi yang diperlukan untuk menunjang kesehatan agar lebih baik. Secara umum semua jenis kacang - kacangan konsumsi semuanya memiliki kandungan nutrisi yang penting ; Diantaranya serat, protein, karbohidrat, lemak (termasuk lemak jenuh, lemak tak jenuh ganda, lemak tak jenuh tunggal, dan omega 6), kalori, sodium, kalsium, vitamin C, A, D, E, K, B Kompleks (Riboflavin, thiamin, niacin, asam folat, B 12, B 6, Asam Pantotenant), koline, dan betain. Kacang tanah juga menyediakan berbagai jenis mineral, termasuk juga zat besi, magnesium, fosfor, kalium, seng, tembaga, mangan, dan selenium. Zat - zat tertentu yang diyakini sebagai antioksidan seperti isoflavon juga terdapat dalam kacang tanah. Semua jenis nutrisi tersebut sangat diperlukan setiap hari untuk kesehatan yang optimal.

Manfaat Kacang Tanah Bagi Kesehatan :
  • Kacang tanah menyediakan banyak energi (sekitar 567 kalori per 100 gram), dan mengandung mineral, antioksidan, dan banyak vitamin yang penting bagi kesehatan yang optimal.
  • Kacang tanah menyedikan tingkat kecukupan asam lemak, terutama asam oleat (lemak tak jenuh tunggal), yang membantu menurunkan kolestelor jahat dan meningkatkan kolestelor baik dalam darah.
  • Kacang tanah mengandung sumber protein yang baik, yaitu asam amino yang berkualitas baik yang penting untuk pertumbuhan dan perkembangan.
  • Penelitian telah membuktikan bahwa kacang tanah mengandung antioksidan golongan polifenolik dalam jumlah yang tinggi, yaitu terutama asam coumaric. Senyawa ini dikaitkan mengurangi resiko kanker usus dengan membatasi pembentukan nitrosamin yaitu karsinogenik dalam usus.
  • Kacang tanah merupakan sumber antioksidan resveratol yang sangat baik, merupakan golongan dari antioksidan polifenol yang lain. Resveratol ditemukan memiliki fungsi melindungi dari kanker, penyakit jantung, penyakit saraf degeneratif, serta penyakit alzheimer (pikun menahun).
  • Penelitian juga menunjukan bahwa resveratol juga bermanfaat mengurangi resiko dari penyakit struk dengan cara merubah mekanisme molekuler dalam pembuluh darah, mengurangi kerentanan kerusakan terhadap vaskular dengan cara menurunkan aktivitas angiotensin (hormon sistemik yang bertanggung jawab terhadap penyempitan pembuluh darah yang meningkatkan tekanan darah).
  • Penelitian menunjukan bahwa memanggang atau merebus kacang tanah akan meningkatkan ketersediaan akan zat antioksidan pada kacang tanah. Pengolahan dengan cara direbus dapat meningkatkan dua atau empat kali lipat antioksidan jenis isoflavon, biochanin dan genistein.
  • Kacang tanah merupakan sumber vitamin E yang sangat baik (alfa tokoferol) yaitu sekitar 8 gram per 100 gramnya. Vitamin E merupakan antioksidan yang bersifat larut lemak yang kuat, dan membantu menjaga integritas selaput lendir dengan kulit serta melindunginya dari radikal bebas.
  • Kacang tanah mengandung vitamin B kompleks penting seperti riboflavin, niasin, thiamin, asam pantotenant, vitamin B6, dan folat. Yang paling banyak kandungannya adalah niasin, vitamin yang paling banyak berkontribusi terhadap kesehatan otak dan aliran darah ke otak.
  • Dengan mengkonsumsi segenggam kacang tanah sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap hari antioksidan, vitamin, mineral, protein sesuai dengan jumlah yang disarankan.

Catatan :
  • Kacang tanah mengandung zat makanan tertentu yang dapat menyebabkan alergi pada orang yang hipersensitif terhadapnya. Reaksi berlebihan terhadap kekebalan tubuh dapat menyebabkan gejala seperti ; muntah, nyeri perut, pembengkakan terhadap bibir dan tenggorakan yang dapat menyebabkan kesulitan untuk bernafas, dan yang paling fatal dapat juga mengakibatkan kematian. Maka itu disarankan terhadap orang yang alergi terhadap kacang diharapkan menghindari mengkonsumsi kacang tanah dan sejenisnya.
  • Kacang tanah merupakan makanan yang sangat rentan terhadap jamur, terutama yang memproduksi aflatoksin karsinogen yang sangat kuat dan dikenal berbahaya yang dapat menyebabkan sirosis hati dan kanker.
  • Pengolahan kacang tanah dengan cara dibakar dapat membantu mengurangi kadar toksin dalam kacang tanah, sehingga terhindar dari aflatoksin.

Kandungan Kacang Kedelai

Sumber Pangan — Kandungan Yang Terdapat Pada Kacang Kedelai. Kacang Kedelai memiliki nama latin Glycin max dan termasuk dalam keluarga Leguminosae atau kacang - kacangan. Selain dijadikan cemilan kacang kedelai juga biasa di olah menjadi bahan makanan lain seperti tempe, tahu, susu kedelai, tauco, toge, kembang tahu, oncom, kecap dan sebagainya.


Selain enak, kacang kedelai juga kaya akan gizi, dengan mengandung sumber serat yang baik bagi tubuh, selain itu  kacang kedelai juga mengandung protein nabati dan lesitin juga vitamin A, B kompleks dan E, serta kalsium, fosfor, magnesium, dan zat besi.

Kandungan Gizi dalam 100 gram Kacang Kedelai :
  • Energi 286 kal
  • Protein 30,2 g
  • Lemak 15, 6 g
  • Karbohidrat 30,1 g
  • Serat 4,9 g
  • Kalsium 196 mg
  • Fosfor (506) mg
  • Zat Besi 6,9 mg
  • Vitamin A 95 IU
  • Vitamin B1 0.93 mg
  • Vitamin C-
  • Air 20 g

Manfaat Kacang Kedelai
Berkat kandungan gizinya yang banyak kacang kedelai sangat bermanfaat bagi kesehatan. Berikut ini beberapa manfaat dari mengkonsumsi kacang kedelai :
  • Mencegah Kanker : Di Jepang masyarakatnya jarang sekali terjadi insiden terkena penyakit kanker. Karena dengan mengkonsumsi kacang kedelai yang mengandung fitoestrogen, zat yang mirip hormon estrogen dan juga isoflavon yang antioksidan. Jenis kanker yang dapat dicegah antara lain kanker payudara, kanker saluran telur, kanker indung telur, dan kanker prostat.
  • Mencegah Osteoporosis : Fitoestrogennya membantu mencegah osteoporosi. Belum lagi ektra kalsium dalam tahu yang dibuat dengan kalsium klorida, proteinnya juga ikut mengurangi pengeluaran kalsium lewat urin.
  • Mengobati Anemia : Tempe yang mengalami fermintasi juga meningkatkan aktivitas vitamin B12 yang berperan untuk meningkatkan sel-sel darah merah.
  • Baik Untuk Penderita Diabetes : Nilai serat, vitamin B kompleks serta kandungan asam aminonya menjadikan tempe menjadi sumber protein sempurna bagi penderita diabetes. Seratmya ikut mengendalikan kadar gula darah.
  • Melancarkan Pencernaan : Kacang Kedelai dapat membantu kontraksi otot usus sehingga mencegah sembelit. Kandungan antibakterinya mencegah diare.
  • Anti Penuaan Dini : Sifatnya yang antioksidan bila dikonsumsi dalam jumlah yang cukup dan teratur dapat membantu mencegah penuaan dini.
  • Menurunkan Kolesterol : Zat - zat dalam tempe yang membantu untuk menurunkan lemak darah yaitu protein, PUFA, serat, niasin, Vitamin E, karetenoid, isoflavon, dan kalsium. Mengkonsumsi tempe dalam jumlah tertentu secara teratur, dapat menurunkan kolesterol total dan lain-lain.
  • Manfaat Lainnya : Kandungan Magnesium berfungsi mengatur tekanan darah, dan fosfornya membantu untuk pembentukan tulang dan gigi.

Friday, 1 April 2016

Cara Membuat Scroll

Scroll atau tombol untuk menaikkan dan menurunkan penampakan sebuah objek bisa Anda buat dengan menyisipkan sebuah kode html kedalam objek ataupun kode script yang hendak Anda pasangi scroll turun naik ini.

Adapun objek yang bisa Anda imbuhi dengan tombol naik turun ini bisa beraneka ragam penempatannya, semua tergantung pada kebutuhannya masing-masing, misal pada arsip blog, pada daftar isi dan lain sebagainya.


PROMO PASANG IKLAN TEKS

  Pasang Iklan Dengan Murah
  Promosikan bisnis anda disini dengan harga murah
     http://fellyandmaria.blogspot.com

    Pasang Iklan Teks Murah Disini
  Tingkatkan bisnis Anda dengan mempromosikannya anda disini
    http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Anda Disini
  Pasang iklan anda disini dan tingkatkan bisnis Anda
http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Teks Murah
Promosikan bisnis anda disini segera
  http://fellyandmaria.blogspot.com

    Ads by FELLY AND MARIA
Apa sih gunanya? Jika di tanya kegunaannya menurut saya sendiri yakni untuk meringkas tampilan sebuah objek .

Dengan memberi sebuah tombol scroll pada objek atau gadget tertentu kita bisa meminimalis tampilan objek atau gadget dalam blog.

Adapun cara membuat  scroll turun dan naik itu sendiri caranya adalah sebagai berikut;

Anda hanya cukup menyisipkan kode berikut ini kedalam objek yang ingin Anda tambahkan tombol scroll turun naik tersebut.


style= "overflow:  auto; width: 320px; height: 250px; padding: 10px; border: 1px solid #eee"> Isi gambar




Umpamanya saja, saya hendak memberi tombol scroll pada Isi gambar. Maka yang saya lakukan adalah hanya menambahkan /menyisipkan kode scroll tersebut tepat di atas atau sebelum Isi gambar, sebelumnya tentu saja dengan merubah mode penulisan menjadi mode html. Dan hasilnya akan seperti ini;


PROMO PASANG IKLAN TEKS

  Pasang Iklan Dengan Murah
  Promosikan bisnis anda disini dengan harga murah
     http://fellyandmaria.blogspot.com

    Pasang Iklan Teks Murah Disini
  Tingkatkan bisnis Anda dengan mempromosikannya anda disini
    http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Anda Disini
  Pasang iklan anda disini dan tingkatkan bisnis Anda
http://fellyandmaria.blogspot.com

Pasang Iklan Teks Murah
Promosikan bisnis anda disini segera
  http://fellyandmaria.blogspot.com

    Ads by FELLY AND MARIA


Thursday, 31 March 2016

Pengembangan Hukum Ekonomi

Prinsip dasar dan pengembangan hukum ekonomi, tidak lepas dalam ruang lingkup kerangka hukum nasional yang sudah ada dan akan dirumuskan dalam rangka membentuk sistem hukum nasional. Sistem hukum yang dirumuskan harus mengacu pada prinsip dasar cita- cita dan politik hukum nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini penting untuk ditegaskan karena pada hakekatnya pembentukan hukum bukan merupakan tujuan akan tetapi hanya merupakan jembatan yang harus membawa bangsa indonesia pada idea yang dicita- citakan.

Seiring dengan perkembangan globalisasi, setelah ditandatanganinya Deklarasi Marrekesh tahun 1994 dan sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dengan UU No. 7 tahun 1994, perkembangan hukum ekonomi menunjuk pada pandangan dan orientasi global yang tentunya akan mempengaruhi eksistensi dan pengembangan hukum ekonomi Indonesia. Aspek yang dianggap penting yang perlu dikembangkan dan diperbarui, terutama yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan, diantaranya adalah menyangkut ketentuan hukum dalam bidang penanaman modal asing (PMA), ketentuan perpajakan, masalah pertahanan, dan hak milik intelektual (hak cipta, paten dan merek).

Dalam upaya untuk mengembangkan hukum ekonomi dan menentukan peran hukum dalam pembangunan ekonomi maka harus ditegaskan pijakan prinsip dasar pengembangannya, mengingat sekarang belum terdapat konsep yang menggambarkan eksistensi dan pengembangan hukum ekonomi secara utuh di Indonesia. Beberapa kajian hukum ekonomi yang pernah dilakukan BPHN, salah satu diantaranya yaitu pada tahun 1978 berupa pengkajian hukum ekonomi melalui simposium hukum ekonomi nasional. Pada waktu itu menteri kehakiman, Mudjono mengatakan " ... pemilihan topik hukum ekonomi dipandang penting terutama jika dikaitkan dengan perkembangan pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Hukum di Indonesia yang mengatur kehidupan ekonomi pada umumnya masih mendasarkan pada peraturan yang berasal di masa perang (kolonial) yang sudah tidak memadai lagi untuk menanggapi tuntutan ekonomi modern.

Melalui kajian- kajian intensif mulai terlihat titik temu, gambaran dan kesepakatan mengenai pokok bahasan hukum ekonomi, yang pada hakekatnya eksistensi dan pengembangannya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sebagai bagian dari pengembangan sistem hukum nasional. Prinsip dasar yang harus dijadikan pijakan untuk membentuk sistem hukum dalam rangka mengatur kegiatan ekonomi harus berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, yaitu Pasal 27 dan 33, GBHN dan Repelita.

Landasan pancasila menandaskan bahwa pembangunan ekonomi merupakan pembangunan manusia dalam rangka memanfaatkan potensi atau kekayaan alam sebagai karunia Tuhan, yang dilakukan dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan manusia Indonesia seluruhnya dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial. Pasal 27, 33 UUD 1945 dan GBHN merupakan penjabaran demokrasi ekonomi dan pembangunan, sedang Replita merupakan pijakan landasan pijakan penentu skaka prioritas pembangunan.

Pasal 27 dan 33 UUD 1945 merupakan salah satu prinsip dasar pembangunan hukum ekonomi dan teknologi dalam masa transisi menuju pembentukan hukum nasional pada era globalisasi. Dalam upaya untuk merumuskan eksistensi dan mengembangkan hukum ekonomi yang lebih utuh, yang dapat dilakukan menurut Ismail Saleh melalui (3) tiga dimensi upaya hukum, yaitu pertama pemeliharaan, kedua pembaharuan dan yang ketiga penciptaan.

Pemeliharaan, berkaitan dengan masih dipakainya peraturan perundang- undangan yang lama, tetapi yang di ambil hanya semangat dan jiwanya. Sedang penerapannya disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dimensi ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga jangan sampai terjadi kekosongan hukum. pembaharuan, berupa pembaharuan peraturan perundang- undangan yang lama agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penciptaan, berupaya upaya untuk membentuk peraturan perundang- undangan yang sebelumnya tidak ada.

Hukum Dalam Ekonomi

Perkembangan ekonomi dan perdangan antar negara dewasa ini telah membuka batas- batas kepentingan negara berdasarkan prinsip kedaulatan yang dimilikinya. Pada saat sekarang tak ada satu negarapun di dunia ini yang bisa melepaskan diri dari pengaruh globalisasi dan liberalisasi yang semakin merebak seiring dengan akan diberlakukannya era perdagangan bebas, setelah ditanda- tanganinya kesepakatan putaran Uruguay ( Uruguay round ) dalam konfrensi di Marrakah, Maroko, 1994.

Konfrensi tersebut merupakan forum perundingan internasional yang dilaksanakan dalam kerangka GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade ) yang kemudian berubah menjadi WTO ( Wold Trade Organisation ). Dengan demikian, ini merupakan awal baru keinginan masyarakat internasional yang diprakarsai negara- negara maju untuk memberlakukan perdagangan bebas, dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia.

Konsekuensinya setiap negara dituntut untuk mampu mengantisipasi dan mempersiapkan diri ekonominya, baik untuk dalam mengerti, kawasan regional maupun lebih jauh tingkat internasional . Sebagai langkah untuk mempersiapkan diri banyak negara mulai berbenah diri dengan cara melakukan perombakan struktur ekonominya melalui kebijaksanaan deregulasi.

Beberapa negara yang berada dalam suatu kawasan regional tertentu mulai melakukan kesepakatan antara negara, seperti kesepakatan untuk menghapus atau menurunkan hambatan terhadap imfort dari negara anggota yang suatu ke negara anggota lainnya, sehingga lahirlah kesepakatan regional seperti APEC ( Asia Pasific Economic Community ), AFTA ( Asean Free Trade Area ), NAFTA ( Nort American Free Trade Area ) dan Uni Eropa ( European Union ). Globalisasi telah menimbulkan dampak diberbagai bidang, sehingga ada kecendrungan munculnya negara tanpa batas ( the ends of nation state ). Kondisi semacam ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. Globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan, berupa ekonomi, politik, sosial - budaya, termasuk didalamnya aspek kejahatan. Dampak globalisasi adalah melajunya serangan liberalisasi perdagangan dan investasi oleh negara maju ke negara berkembang (Koidin, 1998: 68).

Menurut Ronald Robertson sebagaimana yang dikemukakan Satjipto Rahardjo, globalisasi adalah karakteristik hubungan antara penduduk bumi yang melampaui batas- batas konvensional, seperti bangsa dan negara. Dalam proses tersebut dunia telah diperkecil ( compressed ) serta terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai suatu kesatuan yang utuh.

Globalisasi sebagai suatu proses memang mengalami ekselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini, tetapi proses yang sesungguhnya sudah berlangsung sejak jauh dimasa silam, semata- mata karena adanya predisposisi umat manusia untuk bersama- sama hidup disuatu wilayah dan karena itu dikondisikan untuk berhubungan dan menjalin hubungan satu sama lain. Wellerstein salah seorang pemikir penting tentang globalisasi dimulai sejak abad ke- XV. Menurutnya globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia. Seiring dengan pembentuknya sistem dunia ini., kapitalis menjadi semakin kuat. Masyarakat- masyarakat di dunia memainkan peranannya di dalam sistem kapitalis dunia sebagai konsekuensi dari tempatnya dalam pembagian kerja sistematik yang mendunia ( the world systemic divition of labour ). Hubungan- hubungan politik dan militer memancarkan hubungan ekonomi yang bersifat mendasar, sedangkan kebudayaan, agama berada pada posisi pinggiran atau epiphenomental.

Istilah globalisasi dan liberalisai bermula dari suatu harapan akan munculnya kesejahteraan, kedamaian dan kebebasan, seiring dengan runtuhnya rezim komunis dinegara- negara eropa timur dan uni soviet, yang berarti berakhirnya perang dingin dengan blok barat yang diprakarsai Amerika Serikat. Maka dimulailah suatu era tatanan dunia baru ( new wold order ) dengan harapan akan diperoleh suatu kesejahteraan dan kedamaian. Upaya yang ingin dilakukan adalah menghapus pengangguran yang semakin tinggi diberbagai belahan dunia, menciptakan perdamaian dengan cara menghentikan peperangan.

Seiring dengan harapan tersebut gagasan perekonomian pasar bebas semakin merebak, setahap demi setahap upaya pengaturan perdagangan dan penghujung tahun 1940-an mulai menampakan bentuknya dan mulai diterima dibanyak negara. Dimulai dari dialog yang dikenal dengan Geneva Round 1956, Annecy Round 1949, Torquay Round 1950- 1951, Geneva Round 1947, Dillon Round 1960- 1961, Kennedy Round 1964- 1967, Tokyo Round 1973- 1979 dan Uruguay Round 1986- 1994. Untuk mengakhirinya pada tanggal 15 April 1994 sebanyak 124 negara hadir pada pertemuan tingkat menteri di Marrakesh, Maroko, setuju untuk memulai kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan yang sering dikenal sebagai GATT ( General Agreement on Tariff and Trade ) yang kemudian berubah WTO ( Wold Trade Organisation ) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. WTO ini menjadi institusi yang bertugas untuk mengawasi perdangan dunia., sekaligus menjadi forum untuk melakukan negoisasi antar negara yang menjadi anggota WTO.

John Niesbit dalam Megatrend 2000, menggambarkan bahwa dalam dasawaarsa tahun 1990-an perdagangan dunia tengah memasuki periode kemakmuran ekonomi. Ekonomi global tidak dapat dimengerti jika hanya sebagai perdagangan yang membengkak diantara 160 negara. Dunia bergerak dari perdagangan antar negara ke ekonomi tunggal. Persoalan yang timbul bagaimana cara mengatur distribusi barang, jasa dan keuntungan dalam era kemakmuran ekonomi tunggal, Siapakah yang berwenang untuk merumuskan perkara tersebut ( Jhon Niesbit dalam Imran Ds, 1995: 60 ). Persoalan- persoalan tersebut nampaknya akan semakin transparan setelah disetujuinya Konferensi Marrakesh.

Ditandatanganinya kesepakatan putaran Uruguay pada konferensi Marrakesh, merupakan suatu kemajuan besar dari perkembangan perdagangan antar negara yang terkait dengan perkembangan politik dan ekonomi internasional sebagai upaya menuju era perdagangan bebas. Dari sisi politik dan ekonomi declarasi Marrakesh merupakan keputusan internasional untuk mengatur perdagangan dunia, yang konsekuensinya harus di patuhi oleh negara- negara yang meratifikasi dan bagi negara pencetus ( negara maju ) merupakan bukti keunggulan politik untuk dapat memasukan misi dan mengatur sesuai dengan kehendak mereka , sehingga banyak kritik yang mengatakan bahwa inilah awal dari era new kolonialisme.

Beberapa hal yang penting yang disepakati melalui konfrensi Marrekash teraebu, diantaranya Pertama, Ditandatanganinya octa final yang mencakup keseluruhan hasil putaran Uruguay yang mengatur perdagangan multilateral. Kedua, Disepakatinya WTO sebagai pengganti GATT yang menjadi pelaksana seluruh hasil perundingan putaran Uruguay . Ketiga, Beberapa perjanjian yang akan diawasi WTO berupa perjanjian multilateral perdagangan barang dan jasa. Keempat, Kesepakatan penurunan tarif, tarif bea masuk, kelarifikasi dalam pengaturan anti dumping dan efisiensi dalam dispute setlement. Kelima, Mengenai TRIPs ( Trade Related Aspects of Intellectual Property Right ) berupa hak cipta, paten, merek dan produk industri, disepakati tiga hal pokok,  yaitu (a) menetapkan kesesuaian dengan perjanjian internasional  dalam hal hak cipta pada konvensi Bern dan paten pada konvensi Paris, (b) memuat norma- norma baru dengan standar kualitas yang lebih tinggi, (c) menurut ketentuan mengenai penerapan (enforcement).

Dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kerja sama ekonomi untuk menghadapi era perdagangan bebas. Dikawasan tertentu (regional) telah tercipta berbagai kerjasama. Diantaranya dikawasan Asia Pasific telah terbentuk Asia Pasific Economic Coorporation yang lebih dikenal dengan APEC, kerjasama ekonomi yang mengarah pada pasar bersama, Seperti ASEAN Free Trade Asosiation (AFTA), Uni Eroupaian (UE), dan Nort American Free Trade Asosiation (NAFTA). Disamping itu ada bentuk kerjasama yang bersifat trilateral, seperti kawasan segitiga pertumbuhan ekonomi Singapura- Johor- Riau, dan Malaysia- Thailand- Indonesia.

Bentuk kerjasama ekonomi tersebut merupakan upaya untuk lebih mengoptimalkan potensi pasar kawasan regional. Inti kerja sama tersebut adalah mekanisme pasar bebas dan keterbukaan, terbuka baik terhadap perpindahan modal (investasi) maupun arus masuk barang impor. Masing- masing negara berusaha untuk menyesuaikan ketentuan aturan hukumnya dengan melalui deregulasi yang kadang- kadang menerobos prinsip kedaulatan yang dimilikinya, menimbulkan ketidak konsistenan aturan hukum dan bertentangan dengan prinsip hukum yang sudah ada sebelumnya. Semuanya diperlukan dalam rangka untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri menuju era perdagangan bebas.

Munculnya organisasi kerjasama ekonomi dikawasan regional juga merupakan langkah alternatif untuk mengatasi kelambatan dan tidak efektinya prinsip- prinsip dalam persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan atau GATT, yang kemudian membuka mata dunia untuk perlunya mendirikan seuatu organisasi perdagangan internasional yang bisa menyelesaikan masalah ekonomi antar negara anggota. Kemudian lahirlah WTO yang mulai menjalankan tugas- tugasnya sejak 1 Januari 1996. WTO diharapkan mampu untuk dijadikan wadah untuk menyelesaikan atau mengadili para pihak yang bermasalah secara proporsional tanpa memihak, sehingga para pihak merasa puas.

Indonesia sebagai negara yang berada dikawasan asia pasifik yang oleh John Neisbit diperidiksikan akan menjadi kawasan penggerak ekonomi dunia dimasa yang tidak akan lama lagi, tentunya harus berupaya untuk mempersiapkan diri dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan dinamika ekonomi dan perdagangan. Dalam hal ini hukum, terutama hukum yang berkaitan dengan ekonomi dan teknologi akan memegang peranan penting untuk memback-up aktivitas ekonomi dalam negeri dan yang dilakukan antar negara. Untuk itu dibutuhkan langkah- langkah yang mengarah pada perlunya untuk merumuskan eksistensi hukum ekonomi, melalui upaya pemeliharaan, penciptaan dan pembaharuan hukum yang sudah ada dan perlu diadakan.

Untuk menghadapi era globalisasi, Indonesia telah melakukan langkah- langkah kongkrit dengan berupaya untuk berperan aktiv dalam aktivitas ekonomi baik untuk kawasan regional maupun yang lebih luas dari itu. Untuk kawasan asia pasifik Indonesia telah menjadi anggota APEC (Asia Pasific Ekonomi Coorporation ). Indonesia sudah berperan aktiv dalam beberapa pertemuan antara negara anggota APEC, termasuk pertemuan antara pemimpin ekonomi yang dikenal dengan APEC Economice Leader Meeting II di bogor, tahun 1994 dan pertemuan ke III di Osaka Jepang . Kesepakatan penting yang dicapai diantaranya dengan menjadikan APEC sebagai wahana untuk menghimpun kekuatan ekonomi antar negara Asia Pasifik dalam menghadapi era perdagangan bebas.

Untuk kawasan regional yang lebih spesifik, Indonesia telah berperan aktif dengan masuk sebagai anggota AFTA ( ASEAN Free Trade Area ) yang mencanangkan liberalisasi perdagangan tahun 2003. Pada tingkat yang lebih luas Indonesia  telah melakukan ratifikasi ketentuan WTO ( Wold Trade Organisation ) melalui UU No. 7 tahun 1994, yang konsekuensinya harus akan mengikat dan harus dipatuhi.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Warganegara harus tahu hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta memahami atribut- atribut kenegaraan seperti lembaga negara dan berbagai peraturan perundangan.

Dalam konteks ini pembaca (mahasiswa dan masyarakat) umumnya diajak mengkaji UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta kaitannya dengan masalah globalisasi.

Sebagaimana diketahui UU No. 32 tahun 2004 terdiri dari 16 bab dan 240 Pasal, diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2004 oleh menteri sekretaris negara oleh Bambang Kesowo. Dalam UU ini diatur tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem NKRI sebagimana diatur dalam UUD 1945. Sedangkan pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundangan.

Lebih jauh yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI.

Sebelum berlakunya UU No. 32 tahun 2004, UU yang mendahuluinya UU No. 5 tahun 1974 (masa orde baru), kemudian UU No. 22 tahun 1999 (awal reformasi) mengatur hal yang sama tentang pemerintahan daerah. Dalam UU No. 5 tahun 1974 tersebut kewenangan pemerintahan pusat sangat dominan bahkan DPRD daerah dalam memilih Gubernur, Bupati, Walikota dikendalikan atau ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sebaliknya dalam UU No. 22 tahun 1999 kewenangan DPRD daerah dalam memilih kepala daerah sangat dominan sehingga jika DPRD menolak laporan pertanggung jawaban KDH bisa jadi KDH tersebut diusulkan ke Mendagri untuk diberhentikan. Baik UU No. 22 tahun 1999 maupun UU No. 32 tahun 2004 sama- sama meletakan otonomi luas pada pemerintahan kabupaten (pemkab) dan pemerintahan kota (pemkot), sedangkan otonomi terbatas ada pada pemerintahan provinsi (pemrov).

Adapun isu- isu kritis berkenaan dengan otonomi daerah antara lain menyangkut pembantuan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Menurut UU No. 32 tahun 2004 Pasal 10 Urusan Pemerintahan yang masih dipegang Pemerintah Pusat meliputi:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Justisi/ Peradilan
5. Moneter dan Fiskal Nasional
6. Agama

Selebihnya menjadi urusan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam bentuk dinas-dinas daerah sesuai volume atau besarnya urusan pemerintahan di daerah. Kelebihan UU No. 32 tahun 2004 telah mengatur pilkada langsung yang diselenggarakan KPUD. hal- hal yang dikritis berkenaan dengan pelaksanaan ekonomi daerah yaitu pemekaran otonomi daerah baik kabupaten, kotamadya dan provinsi sebagai tidak terkendali sehingga jumlah kabupaten dan kota di Indonesia saat ini (2007) lebih kurang 450 buah. Dalam UU No. 32/2004 tidak ada istilah dati I dan dati II.

Selain itu dikritisi pula peran dan kedudukan kepala daerah kabupaten dan kotamadya sangat dominan sehingga kurang menghargai gubernur KDH provinsi. Saat ini terjadi rebutan kawasan antara dua atau lebih kabupaten kota memperebutkan  daerah- daerah yang kaya atau potensial di perbatasan kabupaten  atau kotamadya tersebut.

Definisi H.A.M

Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang integral dari eksistensi manusia. HAM melekat dan menyatu pada diri manusia sebagai makhluk yang bermartabat serta menjadi unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman prilaku manusia sekaligus melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin penghormatan martabat manusia.

Sedangkan pengertian HAM sesuai Pasal 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan semua orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Merunjuk kepada konsep dasar HAM diatas, dapat dikatakan ciri HAM adalah:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi terjadi secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal- usul sosial dan bangsa, karena HAM bersifat universal.
c. HAM tidak bisa dilanggar atau diperlakukan semena- mena.

Sejarah Singkat Perkembangan HAM.

Gagasan HAM sebetulnya dimulai sejak Zaman Yunani Kuno, yang kemudian diperjuangkan oleh John Lock, Montesquieu dan lain-lain. Selanjutnya oleh Markus Singer dituangkan dalam prinsip umum moral dan sistem keadilan bahkan menurut Aristoteles, HAM merupakan produk rasio manusia sebagai pemberian dari alam ( natural rights), lebih jauh tahun 1215 dituangkan dalam Magna Charta Libertatun. Kemudian di inggris 1679 lahir Habeas Corpus yaitu dokumen keberadaan hukum yang melarang penahanan seseorang secara sembarangan melainkan atas perintah hakim. Selanjutnya tahun 1689 (di inggris ) muncul Bill of Rights yang mengakui hak- hak parlemen serta persamaan dihadapan hukum.

Kemudian muncul The American Declaration of Independence (1776) yang menjadi dasar kemerdekaan AS. Lebih jauh 1789 lahir The France Declaration yang memuat prinsip Rule of Law serta yang dikenal sebagai Liberte Egalite dan Fraternite.

Kemudian 6 Juni 1941 muncul Four Freedom yakni:

a. Freedom for speech.
b Freedom or Relegation.
c. Freedom from Fearal.
d. Freedom from wants.

Selanjutnya berpuncak pada UDHR ( Universal Declaration of Human Rights ) 10 Desember 1948 yang digagas Ny Delano Roosevelt, yang kemudian dikenal sebagai pernyataan umum hak asasi manusia. Kemudian pemikiran HAM berkembang mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konsep zaman, yang secara garis besar dibagi 4 generasi:

a. Generasi I berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dam politik termasuk hak untuk merdeka serta menciptakan tertib hukum barat.

b. Generasi II berpendapat pemikiran HAM selain menuntut Hak yuridis juga mencakup Hak Sosial, Ekonomi, Politik dan Budaya.

c. Generasi III berpendapat bahwa pemikiran HAM harus menjanjikan adanya kesatuan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik, dan Hukum dalam satu keranjang dalam melaksanakan pembangunan ( The Rights Development ).

d. Generasi IV muncul mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang menekankan ekonomi hingga berdampak negatif pada terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat ( pemikiran generasi IV  muncul 1983 yang disebut  Declaration The Basic Duties of Asia  People and Goverment ).

Belakangan ini masalah berkaitan HAM khususnya dengan pembangunan muncul antara lain:

" Pembangunan berdikari, masalah perdamaian berhadapan budaya kekerasan, partisipasi rakyat, hak- hak budaya ( multikultural dan masalah keadilan sosial) ", Untuk konteks indonesia HAM antara lain diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999, Tap MPR No. 17 Tahun 1988, Komnas HAM dalam Kepres No. 50 tahun 1984 dan lain- lain.

Adapun HAM yang dimuat dalam UUD 1945 antara lain: Hak untuk duduk dipemerintahan, hak memperoleh pekerjaan yang layak, Hak hidup dan mempertahankan hidup, Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan, Hak anak untuk kelangsungan hidup yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi, Hak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dan iptek, Hak memperoleh pendidikan, Hak memilih agama dan keyakinan serta kebebasan beribadah, Hak mendapat perlindungan hukum dan keadilan, Hak status kewarganegaraan, Hak atas kebebasan berserikat, berorganisasi, memilih tempat tinggal diseluruh wilayah indonesia, Hak mendirikan parpol, Hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, Hak mendapat pelayanan kesehatan, Hak untuk bebas dari penyiksaan dan yang merendahkan martabat manusia, Hak memperoleh rasa aman bebas dan nyaman, Hak mendapat kemudahan dalam persamaan, Hak untuk tidak disiksa, Hak untuk mendapat jaminan sosial, Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional, Hak membela diri dan mempertahankan harga diri serta kehormatan yang beradab dan mendapat suaka politik dari negara lain.

Untuk konteks indonesia yang perlu diupayakan adalah persengketaan HAM berbasis hukum dan keadilan. Oleh karena itu setiap pelanggaran HAM harus diungkap dan diadili. Dalam Pasal 7 UU No. 26 tahun 2000 dikenal dua (2) pelanggaran HAM berat yaitu:

a. Genosida ( pemusnahan suku, etnis, agama tertentu ).

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan ( crime against humanity ).

Masalah HAM berkaitan pula dengan paradigma, kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara. Dalam hubungan ini paradigma nasional dilihat dan stratifikasinya sebagai berikut:

a. Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Tannas, dan SPPN.

b. Fungsi yaitu Wasantara sebagai pedoman motivasi dan dorongan serta rambu- rambu menentukan kebijaksanaan berbangsa dan bernegara.

c. Tujuan, Wasantara disini bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dan pada kepentingan individu, kelompok maupun suku atau daerah.

d. Sasaran implementasi Wasantara baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan maupum hukum.

e. Pemasyarakatan ( sosialisasi ) Wasantara yang dilakukan baik secara langsung ( ceramah, diskusi, dialog ) maupun secara tidak langsung ( melalui media cetak maupun electronik ) sedangkan metode penyampaiannya melalui KEKI ( Keteladanan, Education, Komunikasi, Integrasi ).

Tentang Bela Negara

Dasar Hukum

Bela negara adalah sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat 2 UU No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).

Dasar Hukum bela negara itu tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, "  dan Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi " Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. " Pengertian upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Dengan demikian perbedaan pokok antara bela negara dan upaya bela negara sudah merupakan penuaian hak dan kewajiban warga negara. Dengan kata lain bela negara itu mengutamakan pembentukan tekad dan sikap sedangkan upaya bela negara telah menekankan pada tindakan dan kegiatan membela negara.

Bela negara membentuk tekad dan sikap warga negara akan meningkatkan menjadi tindakan dan kegiatan membela negara pada saat diperlukan dalam wujud mempertahankan negara terhadap semua hakekat ancaman (Maniur Pasaribu, 2008:28).

Ancaman Multi Dimensi

Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan rakyat dalam upaya pertahanan negara, dan ini merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh mengelak dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara dari segala ancaman, kecuali ditentukan lain dengan undang- undang. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi serta era globalisai sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang bersifat konvensial (fisik) berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat dimensional tersebut dapat bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusakan lingkungan hidup.

Menghadapi berbagai ancaman yang multi dimensional itu diperlukan upaya pembelaan negara melalui sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedangkan tentara dan polisi sebagai pendukung misalnya menghadapi ancaman penyakit muntaber dan polio, maka tentu para dokter dan tenaga medis lain serta ahli farmasi sebagai unsur utama atau pasukan terdepan mengatasinya. Menghadapi penyelundupan maka anggota Bea Cukai dan Polisi sebagai unsur utama sedangkan tentara bertindak hanya sebagai pendukung.

Menghadapi ancaman dibidang ekonomi tentu para ekonom dan para pedagang sebagai unsur utama. Sedangkan menghadapi ancaman moneter maka para bankir sebagai unsur utama. Jika menghadapi ancaman dibidang sosial budaya maka para budayawanlah sebagai unsur utamanya, dan bukan polisi atau tentara. Demikian seterusnya menghadapi berbagai ancaman lainnya, harus dihadapi oleh para ahlinya dan tenaga profesional lainnya sebagai unsur utamanya dan itulah yang dimaksudkan sebagai pengabdian sesuai dengan profesi.

Secara Nasional setiap Departemen perlu menyiapkan pertahanan yang dikordinasikan oleh departemen yang bersangkutan untuk menghadapi hakekat ancaman nasional dibidang masing- masing dan dirumuskan sebagai Politik Nasional (Polnas) departemennya.

Hak Dan Kewajiban

Berikut ini adalah Pasal- pasal mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia pasca perubahan amandemen  UUD 1945 ataupun yang mengatur dalam berbagai perundangan lainnya.

Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pembelaan negara. Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Di kemudian hari dengan merujuk pasal ini maka lahirlah UU parpol, UU pemilu, Uu kemerdekaan berpendapat, UU kebebasan pers dan lain sebagainya.

Pasal 29 menyatakan negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pasal ini dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk melakukan siar agama, mendirikan rumah ibadah dan memperbanyak kitab suci. Selain itu juga bebas merayakan hari besar agama, akan tetapi dalam perakteknya sulit.

Pasal 30 menyatakan:

1) Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia sendiri atas Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4) Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan TNI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal- hal yang terkait dengannya diatur dengan undang- undang.

Perbandingan Jaminan Konstitusi atas Hak Asasi Manusia dan Kebebasannya dalam Perjalanan Sejarah Konstitusi Indonesia.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD Sementara R.I.S

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri.
2. Hak untuk diakui sebagai subjek hukum.
3. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
4. Hak atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
5. Hak atas bantuan hukum.
6. Hak atas keamanan pribadi.
7. Hak untuk bebas bergerak.
8. Hak atas privasi.
9. Hak untuk beragama menurut keyakinan masing- masing.
10. Hak untuk menyatakan pendapat.
11. Hak untuk berkumpul untuk berorganisasi.
12. Hak untuk melakukan demontrasi dan mogok kerja.
13. Hak untuk melakukan petisi terhadap pemerintah.
14. Hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
15. Hak atas pertahanan Nasional.
16. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi atau perlakuan atau penghukum yang nenurunkan derajat kemanusiaan seseorang.
17. Hak atas proses hukum yang adil termasuk:

  • Hak atas peradilan yang imprasial.
  • Hak atas Praduga tak bersalah.
  • Hak untuk tidak ditangkap atas surat perintah.
Jaminan atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Warganegara dalam UUD Sementara R.I.S

1. Hak milik.
2. Hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak, servitude atau bondage.
3. Hak atas kerja
4. Hak atas upah layak dan adil.
5. Hak untuk membentuk serikat buruh.
6. Hak atas pendidikan.
7. Hak melakukan kerja sosial.
8. Hak atas jaminan sosial.
9. Hak atas kesejahteraan sosial.
10. Hak atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan.
11. Hak atas perawatan kesehatan.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD 1945.

1. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
2. Hak Atas pekerjaan yang layak.
3. Hak Atas kebebasan berkumpul, serikat.
4. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
5. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing- masing.
6. Hak Atas pendidikan.
7. Hak Atas kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam Amandemen IV UUD.

1. Hak hidup layak.
2. Hak Atas persamaan dihadapan hukum, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
3. Hak atas kemerdekaan berfikir dan hati nurani.
4. Hak Atas berkumpul dan berserikat.
5. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat termasuk hak atas informasi (mencari/ mengumpulkan, menyimpan dan menyebarkan informasi).
6. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan menurut kepercayaan masing- masing.
7. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
8. Hak bebas dari rasa takut.
9. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
10. Hak Atas suka politik.
11. Hak kolektif masyarakat adat.
12. Hak Atas kewarganegaraan.
13. Hak Atas pertahanan Nasional.
14. Hak Atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
15. Hak khusus anak.
16. Hak Atas proses hukum yang adil dan tidak diskriminasi atas kekuasaan kehakiman yang berbeda.

Jaminan Atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warganegara dalam Amandemen IV UUD.

1. Hak Atas kerja.
2. Hak Atas upah yang layak dan adil.
3. Hak untuk tidak diperbudak.
4. Hak Atas pendidikan.
5. Hak Atas jaminan sosial.
6. Hak Atas kesehatan ( fasilitas pelayanan kesehatan ).
7. Hak membentuk keluarga.
8. Hak Atas tempat tinggal.
9. Hak Atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan, hak atas identitas budaya.
10. Hak milik.
11. Hak kolektif masyarakat tradisional.

* Dikutip dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Pedoman memahami dan menyelesaikan masalah hukum dengan Editor: Agustinus Edy Kristianto, A. Patra M. Zein dan Assisten Editor: Carolina S. Martha. Penerbit Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. Edisi 1 Januari 2009.